Sempat Pasang Iklan di Facebook, 3 Penjahat di Bekasi Ditangkap

Rabu, 06 Juli 2022 – 08:33 WIB
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (5/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap komplotan penjahat yang kerap beraksi di Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, yakni berinisial WF (20), SR (20), dan DJ (17). Mereka adalah maling motor.

BACA JUGA: Meta Facebook Tutup Layanan Dompet Digital Kripto, Bangkrut?

Aksi para pelaku diawali dengan mengintai di daerah sepi. Mereka mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan dan dalam keadaan tidak dikunci ganda atau kunci setang.

"Motor diambil dan didorong ke area aman," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

BACA JUGA: Food Vlogger Ini Bocorkan Isi Kantor Facebook di Singapura, Ternyata...

"Selanjutnya, pelaku membawa (motor hasil curian) dengan didorong motor yang digunakan pelaku lainnya," imbuhnya.

Para pelaku kemudian menjual motor hasil curiannya melalui Facebook.

BACA JUGA: Kombes Gidion Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Kasus Pencurian Motor di Bekasi, Oh Ternyata

Satu unit sepeda motor dijual dengan harga di bawah Rp 1 juta.

"Penjualan melalui Facebook. Jadi, COD (cash on delivery). Mereka pasang iklan di Facebook, kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat," kata Herman.

Para pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali sejak Mei 2022.

Komplotan penjahat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler