jpnn.com - JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait pencucian uang yang menjerat terpidana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Aset itu terletak di wilayah Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Lokasi Demo 2 Desember Diubah, nih Penjelasan Habib Rizieq
"Iya (penyitaan aset-red), dilakukan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (28/11).
Priharsa membenarkan penyitaan aset itu sempat tertunda. Awalnya, akan dilakukan pada Jumat (25/11). Aset yang akan disita itu antara lain rumah toko di Wijaya Graha, Jaksel, serta kantor di Warung Buncit, Jaksel.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 dan pencucian uang. (boy/jpnn)
BACA JUGA: RUU Pemilu Belum Menjamin Keterwakilan Perempuan
BACA JUGA: Densus Tangkap 4 Terduga Teroris Jaringan Majalengka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Fahri Curiga Ada Provokasi soal Bendera RRT di Pulau Obi
Redaktur : Tim Redaksi