jpnn.com - JAKARTA -- Peraturan Mahkamah Agung tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi masih terus disempurnakan. Pembahasan tidak hanya dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi juga melibatkan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, nantinya draft Perma itu akan dipresentasikan di Mahkamah Agung pertengahan bulan ini.
BACA JUGA: Yakin Pencalonan Ahok Bakal Mulus? Ini Analisis Bang Emrus
"Sekali lagi peraturan ini akan mengikat juga aparat penegak hukum yang lain," kata Yuyuk, Sabtu (9/9).
Perma akan mengatur tata cara dan prosedur untuk tata beracara dengan subjeknya korporasi. Selama ini, kata Yuyuk, korporasi memang sudah menjadi subjek hukum di Indonesia. Namun, tata cara untuk pemidanaan korporasi belum diatur. "Oleh karena itu, Perma ini mengatur pemidanaan korporasi lebih lengkap lagi," ujarnya.
BACA JUGA: Propam Masih Dalami Aduan Perusahaan TW
Ia mengatakan, Perma ini tidak hanya akan digunakan KPK. Semua aparat hukum bisa melakukan pemidanaan terhadap korporasi dengan tata cara yang diatur dalam Perma ini. "Jadi, tidak hanya KPK saja," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan draft Perma itu hampir rampung. Nantinya, draft akan dipaparkan di MA bersama-sama dengan Polri dan Kejagung. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ssttt.... Kapolda Metro Jaya Jadi Kandidat Kalemdikpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Merasa Ada Chemistry dengan Syafruddin
Redaktur : Tim Redaksi