jpnn.com, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim) memulai pendataan tenaga honorer merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang penghapusan honorer.
Rencananya, penghapusan honorer dilakukan per 28 November 2023.
BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Khusaini, pendataan itu untuk melihat pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
Oleh karena itu, pihaknya bakal mengusahakan agar sisa tenaga honorer yang ada bisa selesai pada tahun 2023 untuk meminimalkan jumlah pegawai non-ASN yang diberhentikan.
BACA JUGA: Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah
"Mudah-mudahan bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk PPPK atau CPNS semua," ucap Khusaini di Gresik, Jumat (3/6).
Namun, eks kepala dinas kependudukan Gresik itu menyebut jumlah tenaga honorer yang bekerja saat ini masih pendataan.
BACA JUGA: Pemimpin Khilafatul Muslimin Berkata Tegas soal Tuduhan Radikalisme
Menurut dia, meski PP Nomor 49 Tahun 2018 telah melarang penambahan honorer, tetapi masih ada honorer baru yang masuk sehingga sangat berpengaruh pada beban APBD Gresik tiap tahunnya.
Contoh, pada APBD 2021, dari total belanja daerah Rp 3,4 triliun, belanja pegawai mendapat porsi hampir 50 persen, sedangkan bidang pendidikan anggarannya Rp 881,27 miliar atau 25,67 persen.
Pada 2022, porsi untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,07 triliun dari APBD Rp 3,4 triliun. "Belanja pegawai pada tahun ini sebesar 44,87 persen dari total belanja Pemkab Gresik," ucapnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Imbauan itu tertuang dalam SE MenPANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Menteri Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam