Semua Honorer Dipastikan Terdepak

Senin, 19 Januari 2015 – 12:46 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Istilah honorer tidak akan ada lagi jika Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diterbitkan. Yang ada nanti hanyanya pegawai aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari PNS dan PPPK.

"PP PPPK akan menutup kehadiran honorer-honorer. Kalau sampai ada yang masih mempekerjakan honorer, sama artinya melanggar undang-undang," tegas Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (19/1).

BACA JUGA: Tersangka KPK Masih Jabat Kalemdikpol, Keputusan di Tangan Badrodin

Ditanya bagaimana posisi honorer yang ada di instansi-instansi, Tumpak mengatakan, otomatis harus mengikuti mekanisme UU ASN.

Hanya saja saat ini pemerintah belum memastikan teknis dan pelaksanaannya seperti apa. Lantaran Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmoninasi.

BACA JUGA: Jokowi Lantik Teman SMP jadi Anggota Wantimpres

"Untuk saat ini saya belum bisa komentar jauh karena PP-nya kan belum ditetapkan. Apakah PPPK diisi oleh kalangan profesional atau apa, kita belum tahu. Yang pasti kalau sudah ada PP PPPK tidak adalagi honorer," tegasnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Tak Ada Nama Hendropriyono, Ini 9 Anggota Wantimpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Petinggi Bareskrim Terkait Kasus Budi Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler