Tersangka KPK Masih Jabat Kalemdikpol, Keputusan di Tangan Badrodin

Senin, 19 Januari 2015 – 12:44 WIB
Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa Komjen Budi Gunawan masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol). Meski Budi kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelantikannya sebagai Kapolri ditunda Presiden Joko Widodo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengaku tak bisa memastikan kapan Budi akan segera diganti dari jabatan Kalemdikpol. "Beliau masih menjabat Kalemdikpol," ungkap Ronny, Senin (19/1).

BACA JUGA: Jokowi Lantik Teman SMP jadi Anggota Wantimpres

Menurut Ronny, keputusan semuanya kini ada di tangan Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti.

Dia menambahkan, saat ini Plt Kapolri belum mengambil sikap terkait jabatan Budi. Nantinya, keputusan terkait jabatan Budi akan dirapatkan dengan pejabat utama Polri. Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (13/1) lalu sebelum fit and proper test calon Kapolri digelar di Komisi III DPR. Budi lolos namun pengangkatannya sebagai Kapolri ditunda presiden.

BACA JUGA: Tak Ada Nama Hendropriyono, Ini 9 Anggota Wantimpres

Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi, mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengangkatan Budi harus dibaca sebagai langkah Presiden untuk melihat permasalahan agar lebih jernih. Dengan kata lain, pengangkatan Budi Gunawan adalah bagian dari proses politik yang harus dilakukan presiden.

Bisa saja kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama kemudian melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif. Hal ini bisa dikarenakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap lambat dan tidak memberikan progres yang diharapkan.

BACA JUGA: KPK Panggil Petinggi Bareskrim Terkait Kasus Budi Gunawan

"Atau ternyata KPK dianggap tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut dan pada akhirnya Budi Gunawan dipulihkan nama baiknya dan kemudian dilantik," katanya, Minggu (18/1). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Tata Negara Anggap Presiden Langgar Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler