jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Palangka Raya berinisial BS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Dia pun berseloroh bahwa seharusnya semua kasek di Palangka Raya mendapatkan status tersangka seperti dirinya.
BACA JUGA: Lagi Asyik Ngopi Tiba-tiba Diserang, Dada Kena Tusukan
Menurut BS, semua kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK melakukan pungutan.
“Tidak hanya saya, semua kepsek. Mulai SD sampai SMA ada pungutan di Palangka Raya. Berarti semua kepsek tersangka,” ujar BS sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (15/10).
BACA JUGA: Lihat Celana Bocah Melorot, Oknum PNS Langsung Gelap Mata
BS merasa banyaknya aturan membuat dirinya kebingungan mengembang tugas sebagai kepsek.
Menurut BS, semua kepsek terjebak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
BACA JUGA: Lebih Baik Geser Pusat Pemerintahan daripada Pindah Ibu Kota
Dia tetap dengan keyakinannya menggunakan aturan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan untuk melakukan penggalangan dana di sekolahnya.
“Peraturan ini menjebak kepala sekolah. UU Nomor 20 Tahun 2003 dana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. PP 48 Tahun 2008, dana pendidikan berasal dari tiga sumber, yakni pemerintah daerah, pusat, dan pungutan peserta didik dan orang tua wali siswa. Semua memperbolehkan pungutan. Pungutan ini sudah disepakati,” jelasnya.
BS pun akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan karena merasa diperlakukan tidak adil. (ami/c2/abe/al)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meludah Sembarangan di Palangka Raya Bakal Didenda
Redaktur & Reporter : Ragil