Semua Pemda Didorong Agar Memiliki PPNS, Ini Alasannya

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:21 WIB
Semua Pemda Didorong Agar Memiliki PPNS. Foto: dok. Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah.

Pasalnya, peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh penyidik.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Tidak Harus Menciptakan Kebijakan Baru

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Permasalahannya, sampai saat ini masih ada daerah yang belum memiliki PPNS," kata Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam keterangannya, Selasa (30/8).

BACA JUGA: Realisasi APBD Kota Cilegon Rendah, Kemendagri Minta Lakukan Ini

Selain itu, kata Safrizal, perlu ditegaskan kembali bahwa Kasatpol PP sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS, sehingga dalam pelaksanaan penegakan perda, Kasatpol PP dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)

Safrizal pun mendorong agar setiap daerah dapat memiliki PPNS, dengan mengutus PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS.

BACA JUGA: Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Tegaskan Pentingnya Manajemen PPNS oleh Satpol PP

Bagi Kasatpol PP yang belum memiliki sertifikasi PPNS untuk segera mengikuti Diklat Manajemen PPNS," ungkapnya.

Dia juga berharap PPNS yang telah lulus mengikuti diklat untuk aktif melaksanakan tugas penyidikan sesuai kewenangannya dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
 
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang PPNS, yaitu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemda   PPNS   PNS   satpol PP   Kemendagri  

Terpopuler