Semua Penyidik Sepakat AKBP M jadi Tersangka Kasus Perbudakan Seksual

Jumat, 04 Maret 2022 – 19:19 WIB
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi mediator keluarga korban.

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M resmi menjadi tersangka kasus dugaan budak seksual terhadap remaja putri inisial IS (13).

"Iya, sudah ditetapkan tersangka pada hari ini," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3) sore.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, AKBP M Dinilai Bikin Malu Polri

Dia menambahkan penetapan tersangka terhadap AKBP M setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA: AKBP M Terlibat Perbudakan Seks, Nasir Djamil: Polisi juga Manusia, Pengawasan Tak Boleh Longgar

Seusai melakukan gelar perkara, semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Dalam gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi hingga sepakat statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tambahnya.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dilarang Mengajar Nekat ke Sekolah, Apa yang Terjadi?

Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyoroti kasus remaja putri berinisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M.

Saraswati mengapresiasi langkah Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana yang telah mencopot jabatan AKBP M di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud).

Namun, wanita yang karib dipanggil Sara itu meminta Polri tetap serius memproses hukum AKBP M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun itu. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler