jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) telah melapor ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda terkait peristiwa nahas yang menimpa enam laskar FPI.
Perlawanan terus dilakukan setelah hasil penyelidikan Komnas HAM tidak memberikan hasil yang memuaskan.
Munarman selaku salah satu anggota tim advokasi menerangkan, pihaknya akan terus mencari keadilan, meski pemerintah telah membekukan seluruh rekening FPI dan afiliasinya setelah dibubarkan pada 30 Desember 2020 lalu.
"Itu cara rezim (pemerintahan Presiden Joko Widodo) berpikir. Makanya rezim blokir semua rekening orang FPI," kata Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1) malam.
BACA JUGA: Puluhan Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir, Munarman Takutkan Hal Ini
Menurut dia, sekalipun rekening FPI dan para afiliasinya dibekukan, masih ada sumber dana lain yang digunakan untuk memperjuangkan keadilan.
Namun, dia tak mau membeberkan dari mana dan berapa dana yang dihabiskan sampai mengadu ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
BACA JUGA: Komnas HAM Kok Laporkan Kasus FPI pada Jokowi? Natalius Pigai: Bahaya Ini
Munarman lantas membandingkan peradilan pidana di Belanda dengan di Indonesia. Di Indonesia, kata Munarman, semuanya serba biaya dan keluar ongkos.
"Emang rezim Indonesia, sedikit-sedikit ditarik ongkos dan dipajak," tegas dia.
Mantan Sekretaris Umum FPI ini lantas menyebutkan bahwa sikap pemerintah Indonesia yang berusaha memblokir perekonomian FPI sudah pernah dilakukan kaum pembenci Islam pada masa lalu.
"Dulu Abu Jahal dan Abu Lahab juga memboikot perekonomian umat Islam dengan maksud melumpuhkan dan memadamkan cahaya agama Allah," kata dia.
Kemudian, hal yang sama pernah dilakukan zionis Israel yang memblokir ekonomi Palestina dengan maksud melumpuhkan perlawanan bangsa Palestina.
"Kolonial Hindia Belanda juga melakukan taktik yang sama, blokir ekonomi," imbuh Munarman.
Karena itu, dia mengaku tidak kaget dengan cara pemerintah yang membubarkan FPI dan memblokir semua rekening dan afiliasinya.
Diketahui, selain melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap enam laskar FPI, Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 yang menewaskan belasan orang karena menolak hasil Pilpres 2019. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan