Keluarga dari Bodhi Mani Risby-Jones mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah membantunya keluar dari tahanan.

Bodhi Mani Risby-Jones (23 tahun) ditahan sejak akhir April lalu di sebuah resor di provinsi Aceh, setelah polisi menuduhnya melakukan penyerangan terhadap beberapa warga setempat termasuk seorang nelayan yang mengalami luka berat.

BACA JUGA: Aksi Keji Tentara Jepang di Pulau Bangka Saat Perang Dunia II Akhirnya Terungkap

Pria asal Sunshine Coast tersebut meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Ia setuju membayar kompensasi kepada keluarga nelayan, sehingga kasusnya tidak harus dibawa ke pengadila dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA: Besarkan Anak Difabel di Australia, Orang Tua Asal Indonesia Saling Membantu Lewat Grup WhatsApp

"Saya sangat sangat lega dan senang," katanya dalam jumpa pers setelah dibebaskan.

"Saya sudah berbuat konyol dan ini sudah menjadi pemberitaan di seluruh dunia."

BACA JUGA: Dinas Intelijen Australia Punya Peran Rahasia dalam Membantu Mengungkap Pelaku Bom Bali Tahun 2002

Ketika pertama kali ditahan, Bodhi mengatakan dia hanya minum satu 'shot' vodka sebelum insiden terjadi namun mengalami apa yang disebut 'sunstroke' karena 'surfing' yang dilakukan sehari sebelumnya.

'Sunstroke' adalah kondisi kesehatan tubuh yang terlalu banyak terkena sengatan matahari sehingga mengakibatkan pusing, diare dan bahkan kehilangan kesadaran.

"Saya tidak merasa seperti diri sendiri, seperti kemasukan roh lain." katanya kepada ABC di bulan April.

"Rasanya memang tidak enak. Saya ketika itu bukan seperti diri saya sendiri. Biasanya saya orang yang baik."

Pengacara Bodhi tidak mengungkapkan berapa jumlah kesepakatan ganti rugi yang diberikan kepada keluarga korban.

Namun pihak berwenang di Aceh sebelumnya mengatakan dana Rp250 juta sudah diserahkan bulan lalu.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang membantu saya, saya juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan semua orang yang membantu saya menyelesaikan kasus ini sehingga saya bisa pulang,"  kata Bodhi,Proses perundingan yang terjadi

Edi Ron yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Aceh terjatuh dari motornya oleh tindakan Bodhi.

Keluargnya meminta ganti rugi cedera berat di kakinya menyebabkan ia tidak bisa melaut.

Edi mengalami patah di pergelangan kaki, tulang tumit yang retak dan harus menjalani 50 jahitan untuk luka-lukanya.

Dia harus dipindahkan ke rumah sakit yang lebih besar di Banda Aceh untuk menjalani perawatan lebih baik.

Dalam sistem hukum di Indonesia, di mana pihak yang terlibat bisa berunding untuk menyelesaikan masalah hukum yang ada, Bodhi menawarkan kompensasi kepada korban dan meminta maaf atas perbuatannya.

Bodhi meminta maaf kepada Edi dan istrinya, Eri Saljuna, dalam pertemuan langsung tatap muka.

Eri mengatakan kepada Bodhi bulan lalu jika mereka sekarang "sudah seperti satu keluarga" lalu bersalaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi mengatakan Bodhi merupakan orang asing pertama yang berhasil menyelesaikan kasusnya dengan damai, proses yang disebut 'restorative justice' di pulau tersebut.

"Syukurlah bahwa proses ini berlangsung mulus dan disetujui oleh Jaksa Agung hari ini," katanya.

"Baik korban dan keluarga menerima persetujuan tersebut."

Selasa kemarin Bodhi sudah naik kapal feri menuju ke Banda Aceh.

Dia akan mendatangi kantor imigrasi hari ini untuk menandatangani dokumen sebelum bisa kembali ke Australia.

"Saya hanya ingin istirahat," kata Bodhi mengenai apa yang akan dilakukannya sekembalinya dia ke rumahnya di negara bagian Queensland.

"Saya hanya ingin memberikan pelukan erat bagi keluarga saya. Ini sudah merupakan proses panjang selama enam minggu."

Namun Bodhi mengatakan dia masih berencana untuk kembali lagi ke Aceh di satu hari nanti.

"Saya memang berencana untuk kembali lagi ke Aceh," katanya.

"Orang-orang di sini baik sekali dan surfing juga menyenangkan."

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Peringatan 34 Tahun Peristiwa Tiananmen, Tiongkok Perketat Akses

Berita Terkait