jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Muqowam menyatakan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3, harus dilawan.
"DPD harus terang-terangan melawan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 itu," kata Ahmad Muqowam, di Jakarta, Minggu (23/11).
BACA JUGA: SBY Siap Berbagi Ilmu dan Pengalaman ke Negara Lain
Menurut mantan anggota DPR dari PPP itu, ada dua alasan hukum bagi DPD untuk melawan DPR.
"Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Kedua Putusan MK yang mengabulkan uji materi DPD terhadap UU MD3 pada 27 Maret 2013 lalu," ungkap Ahmad Muqowam.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Anggap Pemerintahan Jokowi Jauhi Transparansi
Ditegaskannya, perlawanan oleh DPD tersebut sangat penting dan starategis karena menyangkut statuta DPD sebagai lembaga Negara.
"Ini soal statuta DPD. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Ini saatnya untuk melawan. Harus saat ini. Kalau tidak, ke depannya biarkan saja diambil semua oleh DPR," pungkas Ahmad Muqowam. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Sarankan Menteri Desa Tak Mudah Percaya Laporan Anak Buah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Jokowi Tak Tergesa-Gesa Ganti KaBIN
Redaktur : Tim Redaksi