Sarankan Menteri Desa Tak Mudah Percaya Laporan Anak Buah

Minggu, 23 November 2014 – 21:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam menyarankan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mempelajari dan memahami terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Alasan Muqowam, jangan sampai Marwan dalam bekerja sebagai pembantu presiden justru terpelesat karena tak paham sepenuhnya UU Desa.

"Pelajari dulu UU tentang Desa. Baca dan pahami secara benar, agar tidak terpeleset dalam bekerja," kata Muqowam, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/11).

BACA JUGA: Minta Jokowi Tak Tergesa-Gesa Ganti KaBIN

Menurut Muqowam, jika ternyata Marwan hanya menerima laporan dari para bawahannya saja maka desa tetap saja tidak berubah dari waktu ke waktu. Artinya, desa bakal tetap tidak berdaya. “Karena  banyak pejabat yang tidak paham dan mengerti posisi desa dalam konstitusi," tegasnya.

Muqowam yang juga politikus PPP itu mengingatkan keberadaan UU Desa yang merupakan amanat k Pasal 18 UUD 45. "Di dalam penjelasan pasal tersebut dituliskan bahwa desa sebagai basis pemerintahan bersama komunitas masyarakat yang berpemerintahan, artinya diakui keberadaannya," jelas mantan Ketua Pansus RUU Desa itu.

BACA JUGA: Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali

Lebih lanjut Muqowam mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Maret 2013, di depan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pernah menyatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran desa sebesar Rp 1,4 triliun. "Masalahnya dana tersebut ditumpangkan dalam APBD dan para bupati tidak menggunakannya untuk kepentingan desa," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA JUGA: DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Sebut Honorer Wewenang Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler