jpnn.com, JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) meminta pemerintah bersikap atas permintaan uji materi (judicial review) wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab menurutnya, gugatan itu dilakukan sebagai serangan balik koruptor.
BACA JUGA: Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
"Oh, ya, jelas. Siapa lagi yang tidak senang dengan pengusutan kasus (digugat) korupsi kalau bukan koruptor?" ucap Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/6) malam.
Uchok menyebut apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
BACA JUGA: Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional
"Presiden kalau memang serius memberantas korupsi dan memperbaiki indeks korupsi, harus bersikap, dong. Masa hal seurgen ini didiamkan?" katanya.
Uchok menilai kejaksaan termasuk institusi hukum yang progresif dalam menangani kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi, perangkatnya berada di seluruh daerah.
"Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, koruptor bakal makin senang. Apalagi, yang di daerah karena sudah tidak ada lagi yang mengawasi mereka," tandas Uchok.
Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.
Menurut Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi tersebut atas berbagai pertimbangan misalnya, melanggar KUHAP, membuat Korps Adhyaksa menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul