Senator Asal Jambi Sebut Keputusan Kejari Serang Setop Kasus Muhyani Hadirkan Keadilan

Selasa, 19 Desember 2023 – 12:23 WIB
Kasus Muhyani yang terjadi tersangka setelah tusuk maling demi membela diri, disetop jaksa. Foto: dokumentasi keluarga

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD Ria Mayang Sari mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani, penjaga ternak yang menusuk maling kambing hingga tewas.

Sebab, Muhyani dinilai tidak memiliki motif lain selain membela diri.

BACA JUGA: Jaksa Setop Kasus Muhyani yang Jadi Tersangka Setelah Tusuk Maling Demi Membela Diri

"Keputusan Kejari Serang menghentikan kasus ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, menunjukkan kejaksaan benar-benar menghadirkan keadilan, karena dia (Muhyani) murni melakukan pembelaan untuk menyelamatkan diri," kata Ria Mayang Sari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/12).

Menurut senator asal Jambi itu, kinerja kejaksaan seperti ini harus terus dipedomani dan dipraktikkan, karena penegakan hukum pada prinsipnya untuk menegakkan keadilan.

BACA JUGA: Muhyani Jadi Tersangka setelah Menusuk Maling Demi Membela Diri, Sahroni: Bebaskan!

"Kalau keadilan tidak hadir di tengah-tengah masyarakat, maka kita khawatir akan terjadi chaos. Ini yang harus kita hindari," ungkap anggota Komite III DPD itu.

Diketahui, dada Waldi ditusuk gunting ketika hendak mengeluarkan golok saat kepergok Muhyani hendak mencuri kambing yang dijaganya.

Nahasnya, Muhyani sempat dijadikan tersangka atas perbuatannya tersebut.

Selain itu, Muhyani juga sempat dibui di Rutan Serang selama 7-13 Desember 2023.

Namun, pada 15 Desember, Kejari Serang akhirnya menyetop perkara, karena ia terbukti melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. (mar1/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler