Senator Badikenita Usul Jumlah RUU di Prolegnas Prioritas 2021 Dievaluasi

Rabu, 15 September 2021 – 22:04 WIB
PPUU DPD RI yang dipimpin Badikenita Br. Sitepu bersama Senator Jawa Barat Eni Sumarni, Senator Sulawesi Barat Ajbar, dan Senator NTT Angelius Wake Kako menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI dan pemerintah, Rabu (15/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Br. Sitepu bersama Senator Jawa Barat Eni Sumarni, Senator Sulawesi Barat Ajbar, dan Senator NTT Angelius Wake Kako menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI dan pemerintah, Rabu (15/9).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta itu membahas evaluasi Prolegnas Prioritas RUU 2021.

BACA JUGA: Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan

Di raker yang menghadirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu, Ketua PPUU DPD Badikenita menyampaikan apresiasinya terhadap masuknya RUU usul inisiatif DPD dalam Prolegnas 2021, yaitu RUU Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes).

“Kami menyadari minimnya jumlah RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun DPD RI juga berbesar hati karena ada 3 RUU usulan dari pemerintah dan DPR RI yang mengakomodir usulan DPD RI," kata Senator asal Sumatera Utara itu.

BACA JUGA: PPUU DPD RI Gandeng Ombudsman Bahas Materi Perubahan UU Pelayanan Publik

Badikenita menyebutkan, ketiga RUU tersebut yaitu RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang merupakan inisiatif dari DPD dan pemerintah, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Energi Terbarukan yang merupakan usulan dari DPD dan DPR.

Badikenita mengusulkan, agar Prolegnas Prioritas 2021 dapat ditinjau ulang dan dirasionalisasikan jumlahnya dengan pertimbangan situasi saat ini dan kemampuan untuk membahas dan menuntaskan RUU, dengan tetap berdasarkan pada urgensi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Ketua PPUU DPD RI: UU Ciptaker Bertujuan untuk Memajukan Masyarakat

“Mengingat kondisi negara yang masih dilanda pandemi Covid-19, kami usulkan agar dilakukan evaluasi terkait jumlah usul RUU Prioriotas yang akan dilakukan pembahasan tahun ini," kata Badikenita.

Evaluasi seperti ini, kata Badikenita, pernah dilakukan pada Prolegnas Prioritas 2020.

"Dari sejumlah 50 RUU yang diputuskan menjadi 37 RUU yang menjadi Prioritas Prolegnas 2020,” sebutnya.

Senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait evaluasi usul Prolegnas 2021 yang memerlukan pertimbangan yang matang mengingat terbatasnya jumlah waktu efektif dalam melakukan pembahasan RUU.

“Waktu efektif pembahasan RUU pada tahun ini sangatlah sedikit, saya setuju jika usul Prolegnas ini memang memerlukan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Menutup rapat kerja tersebut, Badikenita menyampaikan, sangat apresiasi rapat kerja yang berlangsung cepat, ringkas dan tegas.

"Kami berharap ke depannya kita dapat menghasilkan UU yang berpihak demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Pakar, PPUU DPD RI Bahas RUU Hak Atas Tanah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler