Senator Bustami Zainudin Terima Aduan Soal Sengketa Agraria Saat Reses di Lampung

Selasa, 07 Maret 2023 – 18:06 WIB
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengisi masa resesnya dengan menggelar pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan sejumlah organisasi kemasyarakatan, Selasa (7/3). Foto: Dokumentasi Humas DPD RI

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menggelar pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan sejumlah organisasi kemasyarakatan, Selasa (7/3).

Pertemuan yang digelar senator Lampung tersebut dalam mengisi masa resesnya membahas seputar permasalahan sengketa agraria di daerah tersebut.

BACA JUGA: Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara

"Kami ingin mengetahui problem-problem menonjol apa yang muncul di daerah yang sekiranya sulit diatasi atau sudah ada solusinya, namun tidak bisa dengan mudah dijalani dengan berbagai kendalanya masing-masing," kata Bustami melalui keterangan resminya.

Dia menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah, kebutuhan lapangan dan lainnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama dengan mitra kerja Komite II DPD.

BACA JUGA: Senator Aceh Terima Aduan Pekerja Migran di Kamboja yang Mengaku Dapat Perlakuan tak Manusiawi

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung Agha Setiaputra Ekasaptadi menyampaikan pentingnya aktualisasi permasalahan tanah di berbagai kabupaten kota sehingga ada yang menyuarakan kepada pemerintah pusat.

"DPD RI melalui Pak Bustami, kami harapkan dapat menjembatani persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Lampung ini," ujar Agha Setiaputra.

Dia mengungkapkan banyak sekali sengketa tanah yang bertahun-tahun tidak ada solusinya, karena antara lain terganjal oleh aturan.

Beberapa permasalahan yang disampaikan oleh para kepala dinas kabupaten kota, antara lain adalah batas wilayah antara kawasan pemukiman dengan kehutanan maupun permasalahan klaim kepemilikan lahan.

Agha juga menyampaikan beberapa kabupaten lainnya, seperti Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tentang tumpang tindihnya sertifikat.

"Tanah telah dihuni oleh transmigran selama puluhan tahun namun sertifikat telah dimiliki oleh non-transmigran yang tidak pernah mendiami tanah tersebut," ungkap Agha.

Sementara itu, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan pihaknya dalam proses mengubah kepemilikan aset dari perorangan kepada yayasan.

"LDII ingin mengalihkan seluruh aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana caranya agar bisa dialihkan dengan cara yang murah dan cepat," tanya Ketua DPW LDII Provinsi Lampung Muh Aditya dalam pertemuan tersebut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler