jpnn.com - JAKARTA – Senator atau Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Denty Eka Widi Pratiwi menyatakan kisruh Sidang Paripurna DPD, Kamis 17 Maret 2016, dipicu oleh upaya paksa terhadap pimpinan sidang untuk menandatangani sesuatu yang diyakini melanggar UU dan tidak ada dalam agenda. Karena itu, Denty sangat menyayangkan hal itu terjadi karena melanggar etika dan mekanisme persidangan. Terlebih lagi, kata dia, dilakukan seorang politikus senior yang dihormati.
“Kejadian itu telah mencoreng nama baik DPD RI karena media melihat peristiwa itu sebagai persoalan masa jabatan pimpinan DPD. Padahal, sejatinya itu masalah etika dan upaya penegakan hukum serta proses demokrasi dan dinamika politik yang berkembang di internal DPD RI," kata Denty dalam rilisnya pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (21/3).
BACA JUGA: Helikopter TNI Jatuh, Jokowi Beri Tugas Khusus untuk Luhut
Dia menjelaskan, DPD diisi oleh 132 orang senator sebagai anggotanya, di mana pimpinan semua alat kelengkapan termasuk di dalamnya, adalah entitas yang independen. Tiap anggota punya hak dan kedudukan yang sama.
Ibarat fraksi, ada 132 fraksi jadinya. Semua orang boleh bicara mewakili dirinya sendiri di dalam sidang puripurna, namun tentu ada batas juga.
BACA JUGA: Jokowi Berduka untuk Insiden Helikopter di Poso
“Ada etika, ada mekanisme, ada kesepakatan terhadap keteraturan persidangan yang harus dihormati. Ada agenda yang dibuat bersama sebelum sidang yang harus dipatuhi. Inilah yang dilanggar," ujarnya.
Menurut Denty, ada aspirasi agar masa kepemimpinan DPD RI dipersingkat menjadi 2,5 tahun dari yang normal 5 tahun. Ini aspirasi yang patut dihargai karena bagian dari demokrasi dan dinamika politik. Harus dibahas dengan baik, disepakati bersama. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kinerja. Tapi, tentu tak boleh dipaksakan oleh siapa pun," sarannya.
BACA JUGA: Doakan 13 Prajurit TNI Sebelum Lantik Kapolda
Sebab, lanjutnya, pertama, masa jabatan pimpinan itu bukan satu-satunya masalah yang direkomendasikan Pansus Tatib. Ada banyak hal lain yang lebih penting. Kedua, perlu dikaji baik-baik dan mendalam karena itu hal baru.
“Ketiga, itu bukan hal mendesak di tengah persoalan bangsa dan negara yang memerlukan perhatian DPD RI segera, terutama yang berhubungan dengan kepentingan daerah," jelasnya.
Pada sisi lain ujarnya, ada pula kelompok yang lebih banyak jumlahnya yang menginginkan tetap saja 5 tahun sebagaimana kelaziman untuk menjamin kontinuitas kerja dan peningkatan kinerja.
Menurutnya, urusan masa jabatan pimpinan adalah urusan yang bisa dibicarakan baik-baik secara musyawarah mufakat sesuai arahan konstitusi dan demokrasi Pancasila. Sedangkan kiprah DPD RI di daerah, terutama kegiatan anggota saat reses seperti sekarang, jauh lebih mendesak untuk diputuskan. Karena itu, banyak anggota DPD RI yang kini menyuarakan agar mari kita lakukan rekonsiliasi, pererat kerja sama antaranggota, dan tingkatkat kerja nyata.
“Saya yakin, keriuhan sidang paripurna tersebut hanyalah cerminan dari hasrat semua anggota untuk meningkatkan kinerja lembaga,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Heli TNI AD, Letda Tito Ternyata Baru 10 Hari Bertugas
Redaktur : Tim Redaksi