jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI menerima Rancangan Peraturan Pemerintah terkait berlakunya revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua di kompleks senayan, Senin (6/92021).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh ketua DPRD Papua Barat Yan Anton Yoteni beserta rombongan.
BACA JUGA: KKB Terus Bergejolak, Senator Filep Wamafma Ungkap Akar Persoalan
Dalam RPP Otsus tersebut, menurut Wakil Ketua I DPD RI Dr. Filep Wamafma, terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus pembahasan DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
Poin tersebut yakni tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur di dalam Pasal 6a (6), RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 (18); RPP tentang penyelenggaraan kesehatan Pasal 59 (8); dan RPP tentang pembentukkan badan khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 (4).
BACA JUGA: Senator Filep Wamafma Dukung Bupati Sorong Lawan Mafia Sawit
Filep mengapresiasi kepada DPR Papua Barat yang melakukan penyerahan pokok pikiran RPP Otsus tersebut.
“Kami mengapresiasi pokok pikiran terkait RPP Otsus yang diserahkan oleh DPR Papua Barat ini. Apalagi mekanisme kerja yang dilakukan DPR PB telah melalui proses penyerapan dari masyarakat dan para ahli di bidangnya. Artinya, kita harus dorong sampai ditetapkan nantinya,” kata tokoh Muda Papua Barat ini.
BACA JUGA: Selain Jenderal Andika, Laksamana Yudo dan Marsekal Fajar Juga Pantas Jadi Panglima TNI
Tak hanya itu, Senator Filep menyebut bahwa pokok pikiran yang diserahkan oleh DPR Papua Barat tersebut akan sangat membantu DPD RI dalam hal pembahasan dan penetapan Peraturan Pemerintah nantinya.
“Sebagai tim kerja RPP Otsus DPD RI, sumbagsih fikiran dari daerah ini sangat berarti. Harapannya, apa yang tertuang nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu perlu dikawal semua pihak. Sehingga penetapan nanti benar-benar dapat menjawab keinginan masyarakat,” kata senator yang akrab disapa Pace Jas Merah.
Filep pun menyebut adanya pembahasan RPP terkait kewenangan daerah nantinya dapat menjadi solusi atas permasalahan kewenangan yang terjadi 20 tahun otsus sebelumnya.
“Ini kan ada pembahasan terkait bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Khusus. Kami dorong agar otsus benar-benar khusus, enggak setengah-setengah,” kata Dr. Filep.(jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi