Senator Filep Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

Senin, 24 Januari 2022 – 08:07 WIB
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr Filep Wamafma menyampaikan lima intisari terkait ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus) Tentang Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pada ayat (1) UU tersebut menyebutkann pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

BACA JUGA: Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

Menurut Filep, ayat ini mengandung makna bahwa hasil persetujuan MRP dan DPRP dapat melahirkan pemekaran daerah.

“Namun tentu saja harus melalui kajian mendalam dan holistik terkait unsur kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa depan,” ujar Senator Filep Wamafma, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA: Senator Papua Barat Filep Wamafma Minta Presiden Tepati Janji

Kemudian pada ayat (2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya.

 

BACA JUGA: Ketua DPD LaNyalla Beri Pesan Menguatkan saat Buka Kejurnas Muaythai

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

“Ayat ini menegaskan kembali peran pemerintah pusat dan DPR dalam pemekaran daerah di Papua, dengan tujuan utama hanya dan demi masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua. Di sini ditegaskan pentingnya memperhatikan kesatuan sosial-budaya yaitu wilayah adat,” ujar Filep.

Selanjutnya, ayat tiga (3) yang berbunyi Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Filep menjelaskan ayat ini menjadi roh lex specialis, karena menegasikan atau menghilangkan berbagai keharusan yang ditekankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Yang dimaksud dengan ‘tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan’ termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif,” kata alumnus doktor ilmu hukum ini.

Pada ayat empat (4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

Filep menjelaskan ayat ini menempatkan suatu imperatif-kategoris, yaitu kemutlakan memberikan ruang politik, pemerintahan, perekonomian, sosial-budaya bagi Orang Asli Papua.

Pada ayat 5 menyebut pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

“Ayat terakhir ini mengafirmasi kembali pemekaran wilayah Papua yang harus mendasarkan diri pada UU Otsus,” ujar Filep.

Sebagaimana diketahui, pembahasan pemekaran provinsi atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat sedang berjalan di DPR RI.

Komisi II DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemekaran Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Melalui surat tertanggal 17 Januari 2022, Komisi II DPR RI telah mencantumkan komposisi dan permintaan nama-nama anggota Panja Penyusunan RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada para Kapoksi II DPR RI.

Permintaan nama-nama anggota Panja ini didasarkan pada Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI pada tanggal 12 Januari 2022 yang memutuskan membentuk 6 Panja dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.

Berdasarkan aspirasi pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat terbentuk menjadi 6 provinsi antara lain Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler