jpnn.com - BATAMKOTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang berlaku di Batam dan dipungut dari masyarakat. Batam dinilai berbeda dengan daerah lain yang tak menerapkan kebijakan serupa.
"Kami sedang mengkaji, kenapa tanah di Batam dikenakan UWTO," ujar Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam bersama rombongan yang mengaku sedang menyerap masukan dari daerah untuk menyiapkan Undang-undang (UU) Pertanahan usai bertandang di kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/5)
BACA JUGA: Ini Saran Mendagri untuk Golkar dan PPP Jika Ingin Ikut Pilkada Tahun Ini
Menurut Muqowam, apapun jenis pengambilan uang, retribusi ataupun pajak dari masyarakat termasuk UWTO harus berdasarkan UU. Dalam hal ini, ia tak ingin buru-buru menyimpulkan UWTO yang berlaku di Batam Ilegal. Karena itu, ia mengaku akan meminta penjelasan lebih lanjut termasuk dengan BP Batam terkait penerapan kebijakan di bidang pertanahan tersebut.
"Permasalahan tanah di Batam ini kalau dijadikan sebagai masukan untuk UU Pertanahan sangat bagus dan sangat strategis sekali," katanya.
BACA JUGA: Adhi Karya Revisi Target Laba Bersih Menjadi Lebih Tinggi
Selain masalah UWTO, pihaknya juga menyoroti keberadaan Pemko Batam dan juga BP Batam dalam hal pengurusan tanah. Lagi-lagi, persoalan dualisme kebijakan dalam pengurusan tanah jadi sorotan.
"Nanti akan diundang Pemko, BP Batam serta masyarakat," ujar dia.
BACA JUGA: Bahan Baku Kayu Melimpah, Perum Perhutani Tambah Pabrik Olahan
Sayangnya, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Andi Antono tak bisa dikonfirmasi terkait sorotan dari Komite I DPD tersebut. Nomor selulernya juga tak aktif ketika dihubungi.(rna/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim ââ¬ÅMintaââ¬Â Eks Sekjen ESDM Cerdas saat Berbohong
Redaktur : Tim Redaksi