Senator Larang SP3 untuk Korporat Pembakar Hutan

Rabu, 23 September 2015 – 21:50 WIB
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus. FOTO. DOK.IST

jpnn.com - JAKARTA – Senator atau Anggota DPD RI Intsiawati Ayus mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan jajarannya agar tidak main-main dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Yang lebih utama lagi adalah jangan sampai ada upaya menutupi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

“Terutama yang melibatkan korporasi, jangan sampai ada lagi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) seperti tahun 2008,” kata Intsiawati Ayus, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9).

BACA JUGA: Henry Yoso Minta Buwas Buat Gaduh

Senator asal Provinsi Riau mengingatkan hal tersebut, karena dia melihat gelagat Polri lamban dan tertutup dalam menangani kasus Karhutla terutama di Riau.

Sejauh ini, kata Ayus, Polri nyaris tidak menyampaikan perkembangan terbaru hasil penyelidikan dan penyidikannya di lapangan.

BACA JUGA: Tak Semua Warga Muhammadiyah Salat Id Hari Ini

Hal ini, menurutnya berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) yang telah membekukan dan mencabut izin 4 perusahaan di Riau dan Sumatera Selatan. Tapi Polri, baru sebatas mengumumkan jumlah kasus dan tersangkanya saja.

“Ini (kasus Karhutla, red) bukan rahasia negara. Dokumen yang tidak bisa dipublish itu adalah dokumen yang merupakan rahasia negara dan itu ada ketentuan di UU. Maka tentang Karhutla, secara berkala harus diinformasikan kepada seluruh masyarakat Riau melalui media-media yang ada. Itu wajib,” kata Intsiawati Ayus.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Nilai UU di Era Reformasi Lebih Pro Asing

Bahkan, senator cantik ini meminta Mabes Polri untuk megembalikan kasus Karhutla sesuai locus (tempat perkaranya)-nya. Maka, kasus Karhutla yang terjadi di Riau, harus dikembalikan ke Polda Riau baik penyelidikan maupun penyidikannya. Karena warga Riau tidak ingin kasus 2008 terulang kembali.

“Kita minta kembalikan proses penyelidikan dan penyidikan yang lokusnya di Riau kembalikan ke Riau. Jadi semua kasus karhutla yang dibawa ke Mabes Polri balikin ke Polda Riau. Jangan terulang lagi kasus 2008, dari 14 perusahaan 13 di-SP3,” katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Bang Buyung: Dilarang Masuk untuk Anjing dan Pribumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler