jpnn.com - JAKARTA - Komite I dan III DPD RI mendesak pemerintah untuk memprioritaskan honorer kategori dua (K2) yang tidak memenuhi kriteria CPNS diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dituangkan dalam kesepakatan antara Komite I dan III DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Diserang dari Tiga Penjuru, Ini Reaksi Para Bos KPK
"Kami minta honorer K2 yang tidak lulus tes tapi asli, diangkat CPNS. Sedangkan honorer yang tidak memenuhi kriteria CPNS misalnya usianya sudah di atas 35 tahun, harus diprioritaskan menjadi PPPK," tegas Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Ramdani.
Senator asal Sulawesi Utara ini menambahkan, kebijakan khusus harus tetap diberikan lantaran honorer K2 sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Apalagi fakta di lapangan, honorer K2 ini justru memegang peranan penting di sekolah-sekolah. Seperti menjadi operator sekolah, guru bidang studi, wali kelas, dan lain-lain.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Ikut Keroyok KPK?
"Untuk mengganti honorer K2 bodong, kami minta pemerintah secepatnya menyelesaikan penetapan NIP honorer K2 yang lulus tes. Dengan demikian pemerintah bisa menentukan berapa honorer K2 yang akan digeser ke situ," tegasnya.
Sementara Yuddy berjanji akan memprioritaskan honorer K2 yang tidak lulus tes baik dalam rekrutmen CPNS maupun PPPK dengan memberikan kebijakan khusus berupa afirmasi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Lowongan Magang 50 Ribu Mahasiswa, jika Cocok Langsung jadi Karyawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttttt...Ada Nama Maria di Aset Fuad Amin yang Disita KPK
Redaktur : Tim Redaksi