Senator Riau Anggap UU MD3 Lebih Rusak dari Sebelumnya

Kamis, 13 November 2014 – 00:31 WIB
Anggota DPD dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada dan UU Pemda menyusul diterbitkannya Perppu oleh Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda.

"DPD tidak bisa menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda," kata Intsiawati Ayus, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA: Karyawan Pertamina dari Hulu ke Hilir Ancam Mogok

Terhambatnya akses DPD dalam merespon Perppu lanjutnya, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. "DPD tidak bisa masuk ke Perppu, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. UU MD3 sekarang ini lebih rusak lagi dibanding UU MD3 sebelumnya," tegas dia.

Selain itu, Intsiawati juga mengungkap fenomena kubu-kubuan di DPD sebagai imbas dari terbelahnya DPR.

BACA JUGA: Anggap Pengawalan Mobil Pejabat Langgar Hak Warga

"DPR terbelah, pastilah ada imbasnya ke DPD atau setidaknya kubu-kubuan itu. Sampai di situ saja keterangan saya," ujar Intsiawati Ayus. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Airin ke Korea, Pemeriksaan Ditunda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Dua Apartemen, Kejagung Masih Uber Aset di Luar Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler