jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada dan UU Pemda menyusul diterbitkannya Perppu oleh Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda.
"DPD tidak bisa menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda," kata Intsiawati Ayus, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Karyawan Pertamina dari Hulu ke Hilir Ancam Mogok
Terhambatnya akses DPD dalam merespon Perppu lanjutnya, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. "DPD tidak bisa masuk ke Perppu, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. UU MD3 sekarang ini lebih rusak lagi dibanding UU MD3 sebelumnya," tegas dia.
Selain itu, Intsiawati juga mengungkap fenomena kubu-kubuan di DPD sebagai imbas dari terbelahnya DPR.
BACA JUGA: Anggap Pengawalan Mobil Pejabat Langgar Hak Warga
"DPR terbelah, pastilah ada imbasnya ke DPD atau setidaknya kubu-kubuan itu. Sampai di situ saja keterangan saya," ujar Intsiawati Ayus. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Airin ke Korea, Pemeriksaan Ditunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Dua Apartemen, Kejagung Masih Uber Aset di Luar Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi