Anggap Pengawalan Mobil Pejabat Langgar Hak Warga

Mantan Senator Sarankan Menteri Tak Sungkan Naik Ojek

Rabu, 12 November 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Saran pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar para pejabat tinggi negara tidak menggunakan voorijder harusnya diamini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, di jalanan Jakarta seringkali kemacetan justru diakibatkan iringi-iringan pejabat yang menggunakan pengawalan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPD periode 2009-2014, La Ode Ida, di Jakarta, Rabu (12/11), menyikapi saran Ahok agar pejabat dan menteri tidak menggunakan pengawalan khusus di jalan raya. "Sering kali iring-iringan pejabat yang dipandu oleh polantas (polisi lalu lintas, red) berikut pengawalannya justru menciptakan kemacetan tersendiri sehingga menghambat kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial dari rakyat," ujarnya.

BACA JUGA: Airin ke Korea, Pemeriksaan Ditunda

Ida menambahkan, menimbulkan kemacetan sudah merupakan bagian dari pelanggaran hak. Jika alasannya untuk tepat waktu, lanjutnya, harusnya ada perkiraan waktu untuk berangkat ke tujuan lebih awal.

“Atau kalau setuju dengan saran Ahok, gunakan saja ojek. Tidak perlu gengsi, karena jabatan tidak hilang hanya karena naik ojek," ujarnya.

BACA JUGA: Sita Dua Apartemen, Kejagung Masih Uber Aset di Luar Jakarta

Ida menambahkan, voorrijden bami menteri hanya akan memunculkan kesan eksklusif. Padahal, menteri hanya pembantu presiden.

Mantan senator asal Sulawesi Tenggara itu lantas mencontohkan para menteri di sejumlah negara maju di Eropa. Sebab, ada para menteri yang berangkat kerja menggunakan kereta atau bahkan sepeda roda dua sebagai alat transportasi mereka dari rumah ke kantor.

BACA JUGA: Curigai Nurdin Jadi Ketua SC Rapimnas agar Ical Mulus di Munas

"Publik di sana  tidak heran, karena itu dianggap biasa saja. Karena sebenarnya penggunaan fasilitas mobil mewah dengan atribut pengawalan bukanlah indikator kinerja atau prestasi, melainkan justeru merupakan pemborosan atau pengganggu lalu lintas umum di jalan raya," ujarnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita Apartemen Milik Tersangka kasus Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler