jpnn.com - JAKARTA - Satu demi satu komplotan penjahat yang meresahkan masyarakat berhasil dilumpuhkan jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini yang tumbang adalah kawanan begal yang tertangkap basah saat beraksi di Pulogadung Jakarta Timur, kemarin (25/8).
Namun tim Serse Polsek Metro Pulogadung harus bertaruh nyawa. Karena komplotan begal nekat menyerang petugas saat diminta menyerah.
BACA JUGA: Dapat Bagian Rp 200 Ribu, Dihadiahi Timah Panas, Dor!
Pertarunganp dimenangkan petugas. Tak ayal satu pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) itu tewas ditembak. Sedangkan satu orang lainnya menyerah setelah tertembak pada betis kakinya.
Pelaku yang tewas bernama Ili Hasan alias Hasan, 27, warga Kampung Dudun 7 Negara Batin RT 01 / RW 07 Negara Batin Jabung Lampung Timur. Hasan roboh setelah tertembak pada dada dan kepalanya.
BACA JUGA: Jaksa Pusing Urus Barang Bukti Ayam Aduan
Sedangkan pelaku yang terembak di kaki Feri, 26, warga Desa Negarasaka RT 02 / RW 01 Kelurahan Negarasaka Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu bermula saat tim serse Polres Jakarta Timur beranggotakan empat personel pada Rabu petang (25/8) sedang melakukan observasi lapangan.
BACA JUGA: Polisi Akui Ada yang Tewas Saat Demo, Tapi Bukan Terkena Peluru
Observasi dilakukan terkait banyaknya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Saat tim serse melintas Jalan Ekor Kuning Pulogadung Jakarta Timur, mereka melihat lima pemuda yang mengendarai tiga unit motor dengan gerak-gerik yang mencurigkan.
Benar saja saat dibuntuti diam-diam, kelima pemuda tersebut mendadak berhenti di depan sebuah rumah yang berlokasi di jalan Ekor Kuning I RT 08 / RW 07 Gang Mesjid Kelurahan Jati Pulogadung Jakarta Timur.
Selanjutnya salah seorang pemuda itu turun dari motor dan langsung masuk ke dalam pekarangan rumah. Salah seorang pelaku yang belakangan diketahui bernama Feri, begitu masuk ke halaman rumah langsung mendekati motor jenis Honda Vario warna hitam B 3985 TNK.
Saat itu juga, pelaku langsung merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci baja letter T. Tim Serse yang sudah mengamati pergerakan para pelaku ini langsung menegurnya agar menyerah. Namun teguran polisi langsung dibalas dengan salakan pistol yang ditembakkan Hasan yang masih duduk di atas motornya, menunggu temannya beraksi mencuri motor.
Mendapat balasan tembakan, tim serse Polres Jakarta Timur langsung melepaskan tembakan berkali-kali ke udara seraya meminta agar para pelaku menyerah.
Di saat yang bersamaan, tiga pelaku lain yang mengendarai dua motor langsung tancap gas kabur ke arah Pulogadung. Sementara Hasan yang memegang pistol tetap melakukan perlawanan dengan kembali menembakkan pistolnya berkali-kali ke arah petugas.
”Anggota (reserse) sudah memberi tembakan lebih dari tiga kali ke udara sambil berteriak memberitahu identitas mereka kalau mereka polisi dan meminta pelaku menyerah. Namun pelaku terus berusaha menembak anggota kami,” terang Husaima di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (25/8).
Gawatnya lagi, Hasan yang sudah seperti kesetanan malah lari mengejar salah seorang anggota tim serse sambil menghunuskan pisau hendak menusuk polisi tersebut.
Saat itu juga petugas yang lain menembak dada dan kepala Hasan hingga terkapar berlumuran darah di depan rumah milik Nelvarisna itu. Sementara Feri yang berusaha kabur begitu melihat temannya terkapar saat itu juga langsung dihadiahi timah panas pada kaki kirinya, sehingga roboh seketika.
”Dari pelaku kami sita sepucuk senpi rakitan jenis Revolver berikut 4 butir pelurunya, sebilah pisau, satu gagang kunci leter T berikut 17 anak kuncinya, sebilah pisau,satu unit motor Yamaha Jupiter MX B 3217 TXL warna kuning hitam milik pelaku, dan satu unit motor Honda Vario warna hitam B 3985 TNK milik korban,” terang Husaima.
Setelah bantuan dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Pulogadung tiba, jasad Hasan segera dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati. Hal yang sama dilakukan terhadap Feri untuk mengobati lukanya.
Selanjutnya dia digiring ke Mapolres Jakarta Timur untuk diperiksa sekaligus mencari tahu keberadaan teman-temannya yang dikenal sebagai komplotan curanmor dari Jabung Lampung ini.
Terhadap Feri polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ind/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Biaya Cerai PNS Gelapkan Mobil Rental
Redaktur : Tim Redaksi