Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata

Selasa, 06 Desember 2016 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perkara sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi adalah merupakan murni perkara perdata karena sengketa berawal dari Bumigas tidak dapat memenuhi ketentuan/kewajiban kontrak atau Bumigas cidera janji

"Karena Bumigas cidera janji, maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter dan ditutup dengan notice of default," kata Lia Alizia dan Heru Mardijarto Konsultan Hukum Geo Dipa dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. di Jakarta, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Batik Air Serahkan Rolls Royce Ke Kemensos

Lia dan Heru menjelaskan, sejak kontrak berlaku efektif, Bumigas tidak melaksanakan pekerjaan fisik proyek PLTP Dieng-Patuha sesuai jadwal yang ditentukan dalam kontrak.

Geo Dipa tidak pernah menerima tanggapan positif dari Bumigas sehingga langkah terakhir yang diambil sesuai dengan ketentuan Kontrak.

BACA JUGA: PT PP Bidik Rp 13 Triliun

Geo Dipa kemudian mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dimana putusan BANI menyatakan bahwa Bumigas cidera janji dan kontrak diterminasi. Putusan BANI bersifat final and binding.

Seperti diketahui bahwa Bumigas telah melaporkan eks Dirut Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim dengan tuduhan telah melakukan dugaan penipuan terkait seolah-olah ada kewajiban Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right kepada Bumigas.

BACA JUGA: Giliran Digitalkan Industri Pariwisata Labuan Bajo dan Flores

Perkara pidana sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan seperti diberitakan media, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono pada tanggal 28 November 2016 juga menyampaikan bahwa perkara ini tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan sehingga akan dihentikan.

Terkait dengan concession right, menurut Kontrak tidak ada kewajiban bagi Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right dan hal ini ditegaskan dalam Minutes of Meeting tanggal 1 Agustus 2005 yang disepakati dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas. 

Kemudian berdasarkan Minutes of Meeting tanggal 19 Agustus 2005, Geo Dipa dan Bumigas juga sepakat bahwa Geo Dipa dan Bumigas tidak akan membahas lagi soal concession right. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agen Laku Pandai Diizinkan Salurkan Kredit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler