Sengketa Lahan KAI, Plt Jaksa Agung Minta Semua Hormati Proses Hukum

Sabtu, 01 November 2014 – 06:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Medan. Karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.

“Itu kan proses hukumnya masih berjalan di pidana khusus (Kejaksaan Agung,red). Jadi biarlah prosesnya berjalan dulu,” katanya di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (31/10).

BACA JUGA: Pesawat Diduga Berada di Palung Laut

Andhi mengungkapkan pandangan tersebut menanggapi pertanyaan bagaimana sikap Kejagung menghadapi rencana Pemerintah Kota Medan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan Center Point di atas lahan negara tersebut karena mendapat fatwa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kasusnya kan masih berjalan. Kan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya perlu diperoses terlebih dahulu. Jadi ada baiknya biarlah berjalan dulu,” katanya.

BACA JUGA: Cinta Sesama Jenis Terkuak Jelang Pernikahan

Menurut Andhi, nantinya setelah berkas penyelidikan lengkap, Kejagung akan menggelar ekspose perkara. Karena itu Jaksa Agung kembali menyampaikan harapan agar semua pihak dapat menahan diri terlebih dahulu.

Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih menyatakan, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

BACA JUGA: Politikus Senior PDIP Ditahan

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” tegas Jaka ketika dikonfirmasi, Senin (27/10) kemarin.

Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum. Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain.

Sedangkan untuk kasus perdata, di Mahkamah Agung (MA) sedang dalam proses peninjauan kembali (PK). “Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” terangnya.

Dijelaskannya, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasi PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di. Jalan Jawa diambil alih oleh Kejagung dengan status quo.

“Saya ada salinan suratnya di kantor, dengan adanya surat itu maka langkah Pemko Medan sudah keliru,”ungkapnya.

Jaka meyakini proses hukum yang sedang berlangsung akan lebih mudah dimenangi PT KAI karena terpilihnya Ignatius Jonan menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Kerja Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang notabene mantan Dirut Utama PT KAI. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Karyawati yang Memeluk Perampok hingga Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler