Sengketa Lahan, Kantor DPW PAN Jakarta Akhirnya Dikosongkan

Rabu, 19 September 2018 – 13:09 WIB
Kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta akhirnya dikosongkan setelah tersangkut sengketa tanah dan bangunan.

Sebelumnya, kuasa hukum pihak yang bertikai meminta area lahan itu untuk dikosongkan. Selama beberapa tahun terakhir, DPW PAN DKI Jakarta diketahui menyewa bangunan di Jalan Tebet Raya, Nomor 24 A, Jakarta Selatan sebagai kantor sekeretariat.

BACA JUGA: Ahli Waris Minta Kantor DPW PAN DKI Diberi Garis Polisi

"Hari ini, tanggal 19 September sesuai akta sewa menyewa rumah tersebut sudah kosong," kata kuasa hukum Haryanti, Amstrong Sembiring pada JPNN, Rabu (19/9).


Kuasa hukum Haryanti, Amstrong Sembiring memastikan kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan telah kosong, Rabu (19/9).

BACA JUGA: Melihat Lebih Dekat Rumah Lee Kuan Yew yang Disengketakan Anak-anaknya

Menurut Amstrong, sengketa dan dugaan kasus penggelapan antara Haryanti Sutanto dan Soerjani Sutanto ini sudah dibuatkan laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Bahkan, dia telah memberikan keterangan atas laporan yang disampaikan kliennya perihal dugaan penggelapan yang dilakukan Soerjani.

"Saya sudah memenuhi panggilan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai bukti-bukti berkekuatan hukum tetap yang saya miliki terkait keabsahan tanah tersebut," ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, Amstrong menjawab enam pertanyaan dari penyidik. Sesuai akta sewa menyewa, masa berlaku obyek kontrak lahan dan bangunan akan habis pada Rabu (19/9).

"Saya berikan sinyalemen sesuai data akta bahwa masa belaku kontrak bangunan itu akan habis 19 September. Karena itu, saya minta penyidik untuk klarifikasi ke pihak penyewa (DPW PAN) dan mereka berencana memanggil perwakilan PAN sebagai saksi atas sengketa ini," jelasnya.

Amstrong menambahkan, tidak pernah ada permintaan dari pihak penyewa untuk memperpanjang kontrak. "Bilamana diperpanjang (kontraknya), saya selaku kuasa hukum pihak ahli waris lain sangat berkeberatan dan akan meminta obyek lokasi segera dipasang garis polisi agar tetap steril," tukasnya.

"Harapan saya setelah rumah tersebut kosong, polisi bersungguh-sungguh menindaklanjuti laporan saya untuk segera memproses status penetapan terhadap terlapor untuk demi kepastian hukum dan penegakan hukum," tandasnya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler