Ahli Waris Minta Kantor DPW PAN DKI Diberi Garis Polisi

Jumat, 07 September 2018 – 18:32 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus sengketa lahan dan bangunan kantor DPW PAN DKI masih berlanjut. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan salah satu ahli waris, Haryanti Sutanto, ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus lalu.

Perkembangan teranyar, kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut terkait dugaan penggelapan lahan dan bangunan oleh kakak kandung pelapor, Soerjani Haryanto, yang mana lahan tersebut saat ini dikontrakan menjadi kantor DPW PAN DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Sambil Menunjuk Kamera, Bang Hotman Bilang Begini ke Anies

Dalam pemeriksaan, Amstrong memberikan informasi kepada penyidik sesuai data akta sewa menyewa yang dimiliki kliennya, masa berlaku objek kontrak lahan dan bangunan sengketa itu akan berakhir pada 19 September nanti.


Surat kelanjutan kasus sengketa lahan dan bangunan kantor DPW PAN DKI.

BACA JUGA: Pantas Gulung Tikar, Ternyata OK OCE Mart Asal Buka

"Karena itu, saya minta penyidik untuk klarifikasi kepada pihak penyewa (DPW PAN). Dalam kasus ini, penyidik mengatakan akan memanggil petinggi sebagai saksi," kata Amstrong Sembiring di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).

Amstrong juga menjelaskan, sesuai data yang dia peroleh, ada dugaan besar kontrak ini akan tetap diperpanjang karena urusan politik pihak penyewa.

BACA JUGA: Pemprov Siapkan Pergub Cegah Tawuran


Kuasa hukum korban, Amstrong Sembiring saat di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).

"Dugaan saya akan diperpanjang paling tidak satu tahun lagi. Soalnya kan itu saya cari, ternyata mayoritas caleg daftarnya di gedung itu. Jadi kemungkinan akan diperpanjang hingga Pemilu selesai," ujarnya.

Dalam hal itu, lanjut Amstrong, kliennya mengaku tidak terima jika kontrak diperpanjang. Dia pun meminta polisi segera menetapakan objek sengketa untuk dipasangi garis polisi.

"Yah kalau tetap memaksa, kami akan minta objek digaris polisi. Karena itu (perpanjang kontrak) sudah menyalahi aturan hukum. Kami juga harap pihak penyewa untuk tidak mengesampingkan hak korban. Penyewa kami harap dapat komunikasi dengan klien kami sebagai ahli waris," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui jika bangunan yang disewa sedang sengketa.

Awalnya, kata Eko, PAN akan membeli tanah dan bangunan tersebut. Namun, akhirnya disepakati untuk menyewa terlebih dahulu.

"Kalau tau ada sengketa kayak gini kita enggak jadi beli, diselesaikan dahulu masalahnya. Tapi selama ini tidak ada masalah. Kita sewa saja setiap tahun. Tahun pertama dan tahun kedua kita langsung lunasin," tutur Eko kepada awak media, baru-baru ini.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Diputusin, Tandy Aniaya Kekasih hingga Pingsan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler