jpnn.com, SERANG - Polda Banten telah menetapkan status quo atas lahan tambang andesit yang jadi objek sengketa antara PT Nugra Santana dengan PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) di Desa Pulo Ampel, Serang, Selasa (11/1).
Hal ini diketahui dari papan pemberitahuan yang dipasang pihak Polda di pintu masuk lahan garapan tersebut.
BACA JUGA: Lihat, Jokowi dan Menteri Siti Merehabilitasi Lahan Bekas Tambang
Papan pengumuman tersebut menginformasikan bahwa Polda Banten tengah menyidik dugaan tindak pidana penyerobotan atau penggelapan terkait lahan itu.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh PT Nugraha Santana atas PT FAM yang melakukan kegiatan penambangan di lahan tersebut.
BACA JUGA: Papua Muda Inspiratif Canangkan Tanam Jagung di Lahan Bekas Sawit
Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Pulo Ampel dan Margasari sudah mengutarakan keresahannya dengan penambangan batu andesit yang terjadi di wilayahnya.
Mereka melakukan protes kepada PT FAM yang menjadi pengelola penambangan di desa mereka.
BACA JUGA: Konon Lahan Tidur Berizin Dimonopoli Korporasi, Pencabutan HGU Sudah Tepat
Adapun PT Nugra Santana berencana menggunakan lahan tersebut untuk fungsi yang lebih besar.
Mereka sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan Pelindo untuk hal tersebut dengan harapan akan bisa memajukan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil