Sengketa Pileg di 19 Provinsi Tunggu Sidang Putusan

Selasa, 10 Juni 2014 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Hingga Selasa (10/6) Majelis Kostitusi (MK) sudah menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di 25 provinsi.

Materi gugatannya semuanya sama yakni memperkarakan hasil rekapitulasi suara oleh KPU baik untuk calon legislatif DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon anggota DPD RI.

BACA JUGA: Lapor ke Polisi jika Gugatan Pileg Dikabulkan MK

Menurut Panitera MK Kasianur Sidauruk, saat ini enam provinsi masih disidangkan dan masuk ke tahap pembuktian serta pengumpulan kesimpulan.

"Ada enam yang masih disidangkan hari ini yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Bengkulu, Sumatera Barat, dan NTB. Keenam daerah itu sama-sama masuk ke tahap pembuktian dan pemasukan kesimpulan," kata Kasianur kepada JPNN, Selasa (10/6).

BACA JUGA: Khawatir Saling Hujat Bikin Angka Golput Tinggi

Sedangkan 19 provinsi lainnya sudah selesai sidangnya dan tinggal menunggu putusan. Adapun ke-19 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Banten, Jambi, Sulawesi Utara, NTT, Papua, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua Barat.

"Mengingat hampir perkara PHPU sudah disidangkan MK, dalam waktu dekat ini majelis akan menetapkan putusannya," terang Kasianur. (esy/jpnn)

BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Anggota KPU Kota Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler