jpnn.com - JAKARTA--Hingga Selasa (10/6) Majelis Kostitusi (MK) sudah menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di 25 provinsi.
Materi gugatannya semuanya sama yakni memperkarakan hasil rekapitulasi suara oleh KPU baik untuk calon legislatif DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon anggota DPD RI.
BACA JUGA: Lapor ke Polisi jika Gugatan Pileg Dikabulkan MK
Menurut Panitera MK Kasianur Sidauruk, saat ini enam provinsi masih disidangkan dan masuk ke tahap pembuktian serta pengumpulan kesimpulan.
"Ada enam yang masih disidangkan hari ini yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Bengkulu, Sumatera Barat, dan NTB. Keenam daerah itu sama-sama masuk ke tahap pembuktian dan pemasukan kesimpulan," kata Kasianur kepada JPNN, Selasa (10/6).
BACA JUGA: Khawatir Saling Hujat Bikin Angka Golput Tinggi
Sedangkan 19 provinsi lainnya sudah selesai sidangnya dan tinggal menunggu putusan. Adapun ke-19 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Banten, Jambi, Sulawesi Utara, NTT, Papua, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Mengingat hampir perkara PHPU sudah disidangkan MK, dalam waktu dekat ini majelis akan menetapkan putusannya," terang Kasianur. (esy/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Anggota KPU Kota Medan
Redaktur : Tim Redaksi