Sengketa Pilkada, Bawaslu Tidak Perlu Menunggu Laporan

Rabu, 27 Juni 2018 – 02:10 WIB
Dua anggota Tim Advokat Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), Benny Sabdo Nugroho (kiri bertoga) dan Gregorius Retas Daeng mengapit pemohon judicial review terhadap UU BUMN, AM Putut Prabantoro. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam masa tenang ini masih diwarnai masalah klasik pilkada yaitu politik uang, ketidaknetralan TNI-Polri dan ASN serta persoalan daftar pemilih. Di antaranya dugaan politik uang di pilkada Lampung, Kudus; dugaan ketidaknetralan polisi di Maluku, dan daftar pemilih ganda 23.148 di Sumatera Utara. Seharusnya penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu harus responsif.

“Tidak perlu menunggu laporan tapi dapat dijadikan temuan untuk dilakukan penyelidikan,” tegas Benny Sabdo, seorang Advokat dan sekaligus Sekretaris TAKEN (Tim Advokat Kedaulatan Ekonomi Indonesia) usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/6/2018).

BACA JUGA: Soal Isu Politik Uang, Benny Harman Yakin Rakyat NTT Cerdas

Benny merupakan kuasa hukum pemohon judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan Pemohon judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, dua warga negara yang bertindak atas nama perseorangan.

TAKEN terdiri dari Dr. Iur Liona N. Supriatna, Hermawi Taslim, Daniel T. Masiku, Sandra Nangoy, Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo, dan Bonifasius Falakhi.

BACA JUGA: Persiapan Pilkada 2018 Diklaim Lebih Matang dari 2015 & 2017

Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).

Menurut Benny, Bawaslu sebagai penegak hukum proses pilkada memegang peranan kunci untuk menjamin pilkada yang taat asas dan tidak menyimpang dengan regulasi.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2018, SBY dan AHY Gelar Doa Bersama

Menurutnya, penegakan hukum pemilu bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi peserta pemilihan daerah.

“Bawaslu seharusnya dapat melakukan pencegahan supaya tidak terjadi kecurangan dalam proses pilkada, sekaligus tindakan ini untuk melindungi integritas pilkada,” tandasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan MK juga harus siap-siap menjadi muara dari sengketa hasil pilkada di 171 daerah pada pilkada serentak 2018 ini. Menurutnya, hal ini disebabkan proses penyelenggaran pilkada serentak 2018 masih banyak dinodai dengan adanya dugaan berbagai pelanggaran.

“MK sebagai lembaga yang berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada harus benar-benar jujur dan adil. Jangan sampai dinodai seperti preseden oleh para hakim pendahulunya,” urainya.

Dia mengatakan penegakan hukum dalam proses pemilihan daerah merupakan parameter dalam mengukur apakah pilkada itu telah diselenggarakan secara berintegritas. Dalam mempersoalkan integritas penyelenggaran pemilihan, masalah hukum pemilu harus diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan pemilu dan dilakukan oleh institusi peradilan yang dapat dipercaya, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan politik mana pun.

“Karena itu, MK harus mempersiapkan diri dalam memutus sengketa hasil pilkada 2018. Untuk para kandidat pasangan calon siapkan tim adovokat terbaik untuk membela dan memperjuangkan keadilan di MK,” pungkas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Ribu Polisi Disiagakan Antisipasi Gangguan Pilkada Papua


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler