jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva memastikan pihaknya akan tetap menjalankan penyelesaian terhadap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pekan depan, kasus itu akan segera diputus oleh MK. Kasus tersebut termasuk salah satu yang menjadi penyebab Ketua MK Akil Mochtar terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tinggal rapat pleno permusyawaratan hakim untuk ambil keputusan. Akan vonis minggu depan," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta, Kamis, (3/10).
BACA JUGA: Pramono Sebut Korupsi di DPR Bergeser dari Banggar ke Baleg
Dalam pengambilan keputusan jumlah hakim konstitusi harus ganjil, yaitu sembilan hakim. Menurut Hamdan, pihaknya akan tetap mengambil keputusan untuk vonis, meski tanpa kehadiran Akil Mochtar. Tujuh perkara lainnya yang juga ditangani oleh Akil, kata Hamdan, juga akan ditangani 8 hakim lainnya. Ia akan menggantikan sementara posisi Akil dalam rapat pleno hakim.
"Enggak ada masalah. 8 orang hakim tetap bekerja seperti biasa. Pengambilan keputusan dilakukan di RPH," kata Hamdan.
BACA JUGA: Ketua MPR Usulkan MK Diawasi KY
Seperti diketahui, Akil Mochtar menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan suap pilkada sekaligus. Pertama Akil menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Untuk Pilkada Lebak, telah selesai diputuskan Akil pada Selasa (1/10). MK memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Banten, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan umum pasangan calon bupati-wakil bupati di seluruh TPS di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Patrialis Sebut di KPK pun Bisa Ada Suap
Semua penyelenggara Pemilu di daerah itu diminta mengawasi pungutan suara ulang. Gugatan itu awalnya diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin (HAK) karena menemukan indikasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan pasangan pemenang, yakni Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) pada pilkada, Sabtu (31/8).
Untuk dua kasus dugaan suap itu, Akil disangkakan sebagai penerima suap dan diduga melanggar pasal pasal 6 ayat 2 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Penyidik KPK Geledah Ruangan Akil
Redaktur : Tim Redaksi