Sengketa Pilkada ke MA, Dinilai Melanggar Konstitusi

Jumat, 22 Agustus 2014 – 15:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Saat di Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berkembang wacana bahwa penyelesaian sengketa pilkada tingkat kabupaten dan kota ditangani Pengadilan Tinggi dan sedangkan sengket pemilihan gubernur ditangani Mahkamah Agung. Namun beberapa pihak menyebut bahwa wacana itu bertentangan dengan konstitusi.

Hak tersebut dikatakan anggota Komisi Hukum DPR, Taslim Chaniago kepada wartawan, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (22/8).

BACA JUGA: Direktur PT Papua Indah Perkasa Didakwa Menyuap Bupati Biak Numfor

"Dalam konstitusi disebutkan bahwa pilkada adalah rezim dari pemilu. Jika ada sengketa, maka penyelesaiannya harus di Mahkamah Konstitusi. Kalau penyelesaian sengketa pilkada di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berarti Pilkada bukan lagi bahagian dari pemilu," kata Taslim.

Apalagi lanjut Taslim, juga berkembang gagasan penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan melalui Pengadilan Adhoc. "Itu semakin jauh panggang dari api," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

BACA JUGA: Puan Ingin Eksekutif dan Legislatif Bersinergi Sokong Jokowi-JK

Kalau wacana tersebut dipaksakan oleh Pansus RUU Pilkada hingga menjadi UU, Taslim mengingatkan bahwa UU tersebut pasti akan digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi MK karena UU Pilkada dinilai bertentangan dengan konstitusi. "Pasti digugat itu karena jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: PKB Sarankan Sharing Kekuasaan di DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... ReDI Ogah Sodorkan Figur Jadi Menteri Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler