Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK

Senin, 03 Oktober 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshidiqqie menyarankan agar masalah keabsahan pasangan Khamaik-Ismail Ishak sebagai bakal calon (Balon) pemilukada Mesuji, Provinsi Lampung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh memutus sengketa Pilkada.

"Kalau ada perselisihan hasil pemilukada, itu diselesaikan di MKPTUN itu hanya soal administrasi," kata Jimly kepada JPNN, Senin  (3/10).

Hal itu menanggapai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang mengabulkan gugatan DPD PDIP Lampung yang menuntut surat keputusan penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mesuji dicabut.

Menurut Jimly, masalah seperti ini bukan hanya terjadi di kabupaten Mesuji, tapi di beberapa daerah di Indonesia juga mengalami hal serupa di antaranya, Buton, Lombok, Gorontalo, dan Pati

BACA JUGA: Demokrat Usung Dada Jadi Cagub

Akar masalahnya kata Jimly, karena Mahkamah Agung (MA) memberikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa perkara pemilu
"Harusnya masalah ini cukup di MK saja," ujar mantan ketua MK itu.

Ditegaskanya, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji hanya mungkin dibatalkan oleh MK, sehingga bila ada pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut sebaiknya mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah ke lembaga yang dipimpin Mahfud MD

BACA JUGA: Anas: Nama yang Direshuffle Sudah Dikantongi SBY



Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji dirundung dilema
Di satu sisi, mereka harus meneruskan tahapan pilkada, terkait perolehan suara terbanyak pasangan Khamamik-Ismail Ishak versi quick count.

Sementara, dari sisi yuridis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang mengabulkan gugatan DPD PDIP Lampung yang menuntut surat keputusan penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mesuji dicabut.

Putusan majelis hakim PTUN yang terdiri Amir Hamzah (ketua) serta Jimmy C

BACA JUGA: Terima Suap, Calon Bupati Minta KPU Buton Ditangkap

Pardede dan Andri Nugroho (anggota) itu ditetapkan dengan surat putusan bernomor 17/G/2011/PT.TUN tertanggal 30 September 2011.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi penasihat hukum tergugat (KPU dan Khamamik, Red) serta mengabulkan gugatan penggugat (DPP PDIP) untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga membatalkan Keputusan KPU Mesuji Nomor 270/29/SK/KPU-MSJ/VIII/2011 tanggal 17 Agustus 2011 tentang Penetapan  Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji 2011 khusus untuk HiKhamamik dan HiIsmail Ishak, serta memerintahkan kepada tergugat (KPU Mesuji) untuk mencabut surat keputusan itu. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Ribu Jamaah Haji Dipastikan Tak Nyoblos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler