JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi (MK)Pasalnya, MK pada persidangan yang digelar Selasa (3/8), menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan atas sengketa Pemilukada Situbondo.
Gugatan tak dapat diterima lantaran objek permohonan yang diperselisihkan oleh pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo dianghap salah oleh MK
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Selayar Ditolak MK
Menurut hakim anggota, Hamdan Zoelva, objek sengketa Pemilukada adalah terkait dengan hasil rekapitulasi suara PilkadaSehingga, majelis meganggap objek gugatan pada sengketa Pemilukada Situbondo salah
BACA JUGA: Rumah Aspirasi Sudah Dibahas dengan Menkeu
Majelis menegaskan bahwa objek sengketa Pemilukada tersebut telah jelas termaktub dalam peraturan MKTercatat, beberapa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon antara lain mengenai tak diterimanya surat tentang penetapan pasangan calon terpilih, dugaan money politic, serta mobilisasi pemilih.
Pada Pilkada Situbondo pasangan Dadang Wigiarto-Rahmad memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan pasangan Hadariyanto-Basoenondo
BACA JUGA: MK Tolak Dua Gugatan Pilkada di Wilayah Sumbar
Namun, kedua pasangan tersebut menilai ada kecurangan pada Pilkada Situbondo yang digelar pada 22 Juni lalu, sehingga kedua pasangan mengajukan gugatan ke MK.Untuk diketahui, pilkada Situbondo diikuti oleh lima pasangan calonBerdasarkan penghitungan suara KPU Situbondo, pasangan Sofwan Hadi-Sukarso menduduki peringkat II sementara pasangan Hadariyanto-Basoenando berada di peringkat III(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sementara, Sinyo-Djouhari Unggul
Redaktur : Tim Redaksi