Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka

Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:15 WIB

JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at (8/10)Distrik Wasior sendiri tercatat berada dalam wilayah administratif Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat.

“Sebelum memutus perkara ini, kami ikut berduka dan berbelasungkawa atas musibah banjir bandang yang begitu ganas di Wasior

BACA JUGA: Marzuki Alie Merasa Direcoki Pengusung Mosi

Meski demikian, putusan ini tetap diucapkan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD.

Gugatan Pilkada Teluk Wondama diajukan oleh pasangan Bernardus Imburi-Adolf V Betay
Dalam gugatannya, pasangan tersebut mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Namun menurut MK, pasangan itu tidak mengkaitkan dengan hasil rekapitulasi penetapan suara pasangan calon

BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Bakal Sia-sia

Alhasil, MK berpendapat permohonan Bernardus-Adolf salah pada objek permohonannya
“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon error in objecto,” kata Hakim Konstitusi Harjono.

Dan, dikarenakan pokok permohonan salah, maka MK tak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan pasangan tersebut

BACA JUGA: Pengusung Mosi Dituding Tak Punya Tenggang Rasa

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” putus Hakim Mahfud MD.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut otomatis menguatkan keputusan KPU Teluk Wondama yang menetapkan incumbent Alberth Torey-Zeth Marangi sebagai pasangan Kepala Daerah Teluk Wondama terpilih periode 5 tahun ke depan“Mereka tak bisa hadir akibat adanya musibah tersebutDan tentu saja masih ada tugas yang harus diselesaikan,” kata kuasa hukum Alberth-Zeth Marani Syamsudin SH usai sidang(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi Soroti Menteri PDT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler