JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at (8/10)Distrik Wasior sendiri tercatat berada dalam wilayah administratif Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat.
“Sebelum memutus perkara ini, kami ikut berduka dan berbelasungkawa atas musibah banjir bandang yang begitu ganas di Wasior
BACA JUGA: Marzuki Alie Merasa Direcoki Pengusung Mosi
Meski demikian, putusan ini tetap diucapkan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD.Gugatan Pilkada Teluk Wondama diajukan oleh pasangan Bernardus Imburi-Adolf V Betay
Namun menurut MK, pasangan itu tidak mengkaitkan dengan hasil rekapitulasi penetapan suara pasangan calon
BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Bakal Sia-sia
Alhasil, MK berpendapat permohonan Bernardus-Adolf salah pada objek permohonannyaDan, dikarenakan pokok permohonan salah, maka MK tak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan pasangan tersebut
BACA JUGA: Pengusung Mosi Dituding Tak Punya Tenggang Rasa
“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” putus Hakim Mahfud MD.Dengan keluarnya putusan MK tersebut otomatis menguatkan keputusan KPU Teluk Wondama yang menetapkan incumbent Alberth Torey-Zeth Marangi sebagai pasangan Kepala Daerah Teluk Wondama terpilih periode 5 tahun ke depan“Mereka tak bisa hadir akibat adanya musibah tersebutDan tentu saja masih ada tugas yang harus diselesaikan,” kata kuasa hukum Alberth-Zeth Marani Syamsudin SH usai sidang(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi Soroti Menteri PDT
Redaktur : Tim Redaksi