Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, JPM Desak MA Pelototi Hakim

Selasa, 08 Juni 2021 – 12:04 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak tidak main-main dalam melakukan pengawasan hakim pada sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 003/ RW 007, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Desakan ini harus terus disuarakan karena menyangkut keadilan. Demikian ditegaskan Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat.

BACA JUGA: Sengketa Tanah di Cakung: Paryoto Langsung Menangis Usai Dengar Vonis Hakim

"Ini masalah keadilan yang harus ditegakkan. Dengan pengawasan ketat dari MA diharapkan majelis hakim bisa memutuskan dengan objektif," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).

Sidang sengketa lahan yang akan digelar hari ini Selasa (7/6), di Pengadilan Negeri Jaksel berikan keadilan. "Ingat, hakim adalah wakil Tuhan di Dunia," lanjutnya.

BACA JUGA: Walkot Bekasi Diperiksa Polisi Terkait Sengketa Tanah, Begini Penjelasan Kombes Tubagus

Kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019.

SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Diintimidasi Oknum Swasta

Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Anwar memperoleh lahan itu hibah dari ayah kandungnya, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun - temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.

Melihat ada kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020.

Bahkan, atas laporan Anwar, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama SZS, TG, S, PPS, dan ESY.

"Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap Ivan.

Dia juga mendukung Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya untuk dapat mengungkap dugaan praktik mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan agar tidak terdapat korban lagi. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler