jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto mengakui adanya seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (17/11).
BACA JUGA: Haris Azhar Berharap Aparat Ungkap Dalang Sengketa Tanah di Cakung Barat
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan," Kata Warda saat membacakan nota pledoi.
BACA JUGA: Tabrak Aturan, 10 Pejabat Kanwil BPN Dicopot Terkait Sengketa Tanah di Cakung
Warda kemudian juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tidak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinsial A," tegasnya.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur
Berdasarkan penelusuran, ini diduga sebagai bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan.
Oleh karena itu, Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah. Dikarenakan, apa yang dilakukannya semata mata telah sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.
"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami Pak Paryoto dari segala macam tuntutan JPU," tutup Warda. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif