jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumsel.
Pasalnya, belum adanya kepastian hukum atas aset seperti sebidang tanah kerap menjadi memicu terjadinya sengketa atau bahkan perseteruan, baik antarmasyarakat maupun dengan badan usaha hingga pemerintah.
BACA JUGA: Komisi II DPR: Pentingnya PTSL untuk Kehidupan di Masa Depan
Karena itu, dia meminta bupati dan wali kota juga harus mempertegas jajarannya, seperti kepala desa untuk selalu memantau dan menyelesaikan persoalan sengketa tanah di wilayahnya.
"Termasuk persoalan yang melibatkan aset milik pemerintah," kata Gubernur Herman Deru saat penyerahan sertifikat BMN, BMD, dan BUMN oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Percepat PTSL, Menteri Hadi Luncurkan Kota Lengkap
Menurut Herman Deru, terdapat sejumlah hal yang menjadi pemicu timbulnya sengketa terhadap aset pemerintah tersebut.
"Seperti kurang lengkapnya data, lambatnya pensertifikatan aset tersebut hingga pemekaran wiayah. Ini harus kami upayakan sehingga persoalan sengketa ini terselesaikan," ujarnya.
Herman Deru pun meminta Kementerian ATR/BPN memberikan bimbingan khusus dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Karena ini menjadi penghambat daerah untuk meraih opini WTP atas laporan yang dibuat. Saya minta ATR/BPN bisa membantu untuk mengatasi persoalan ini," pinta Herman Deru.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat atas tanah memang sangat dibutuhkan sehingga instansi dan masyarakat memiliki landasan hukum dalam kepemilikan aset.
"Tanah ini merupakan epicentrum kehidupan. Sebab itu, dibutuhkan regulasi yang tertuang dalam aturan sehingga memperjelas kepemilikan aset tersebut," katanya.
Mantan Panglima TNI itu menyebutkan program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen menyelesaikan konflik dan sengketa atas kepemilikan tanah yang masih kerap terjadi.
Targetnya pada 2025, semua aset tanah, baik milik instansi maupun masyarakat seluruhnya terdaftar.
"Dari 124 juta bidang tanah yang ada, saat ini sudah 84 juta bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh indonesia. Kami terus berkomitmen untuk mempercepat PTSL ini sehingga semua tanah ini bisa seluruhnya terdaftar," ungkapnya.
Tidak hanya itu, untuk mempermudah layanan pelayanan sertifikasi atas aset tanah, kementerian ATR/BPN telah mengembangkan layanan digitalisasi.
"Digitalisasi ini penting untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam sertifikasi lahan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi