Uji materi ini, dilakukan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewennag dan penyuapan itu terkait pemberhentian mereka dari kursi pimpinan KPK beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Rame-Rame Susun Program 100 Hari
Pasal yang didugat berisi jika terkait status tersangka, maka pimpinan KPK harus dinonaktifkan
BACA JUGA: Menko Dipandang Tak Perlu
Pasal ini dinilai menyalahi azas praduga tidak bersalah dalam ruh hukum di Indonesia"Hari Senin, temen-temen bisa monitor di MK sidang perdana," kata Bibit, kepada wartawan saat bertandang ke markas Jawa Pos Grup di Graha Pena Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.
Upaya ini penting dilakukan, untuk menentukan nasib kedua mantan petinggi KPK itu
BACA JUGA: Bibit-Chandra: Rekayasa Itu Nyata
Nantinya jika MK mengabulkan uji materi itu, besar kemungkinan Bibit-Chandra, dapat kembali menduduki kursinya di korps pemburu koruptor itu.Sidang Judicial Review Senin esok, akan mengagendakan pembacaan materiNantinya pada sidang kedua, akan diketahui putusan majelis, terhadap permohonan uji materi itu.
Sementara itu di tempat terpisah kuasa hukum KPK A Rifai, menambahkan alasan utama pengajuan JC, karena merasa ada hak-hak kliennya yang dilanggar dalam prosedur pemberhetian ituAlasannya, pimpinan KPK itu baru boleh diberhentikan jika meninggal dunia atau ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
"Kalau itu diberhentikan sebagai tersangka, itu melanggar hak hukum," terangnya, kepada JPNN Minggu (26/10) kemarin.
Bahkan tambahnya, jika mekanisme pemberhentian itu terus berlangsung, akan dengan mudah mengkriminalisasikan pimpinan lembaga negara seperti KPK atau hakim MK sekalipun"Kalau seperti itu bisa mengkriminalkan," ulangnya.
Karenanya, Rifai berharaf JC, yang diajukannya ini dapat diterima, sehingga tak ada hak konstitusi yang dilanggar.(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tiga Kali Ganti Ketua
Redaktur : Tim Redaksi