Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK

Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review  (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPKGugatan ini dilakukan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya saat ini.
 
Uji materi ini, dilakukan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewennag dan penyuapan itu terkait pemberhentian mereka dari kursi pimpinan KPK beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Rame-Rame Susun Program 100 Hari



Pasal yang didugat berisi jika terkait status tersangka, maka pimpinan KPK harus dinonaktifkan
Begitu pula jika berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden harus memberhentikan mereka

BACA JUGA: Menko Dipandang Tak Perlu

Pasal ini dinilai menyalahi azas praduga tidak bersalah dalam ruh hukum di Indonesia


"Hari Senin, temen-temen bisa monitor di MK sidang perdana," kata Bibit, kepada wartawan saat bertandang ke markas Jawa Pos Grup di Graha Pena Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.

Upaya ini penting dilakukan, untuk menentukan nasib kedua mantan petinggi KPK itu

BACA JUGA: Bibit-Chandra: Rekayasa Itu Nyata

Nantinya jika MK mengabulkan uji materi itu, besar kemungkinan Bibit-Chandra, dapat kembali menduduki kursinya di korps pemburu koruptor itu.

Sidang Judicial Review Senin esok, akan mengagendakan pembacaan materiNantinya pada sidang kedua, akan diketahui putusan majelis, terhadap permohonan uji materi itu.

Sementara itu di tempat terpisah kuasa hukum KPK A Rifai, menambahkan alasan utama pengajuan JC, karena merasa ada hak-hak kliennya yang dilanggar dalam prosedur pemberhetian ituAlasannya, pimpinan KPK itu baru boleh diberhentikan jika meninggal dunia atau ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.

"Kalau itu diberhentikan sebagai tersangka, itu melanggar hak hukum," terangnya, kepada JPNN Minggu (26/10) kemarin.

Bahkan tambahnya, jika mekanisme pemberhentian itu terus berlangsung, akan dengan mudah mengkriminalisasikan pimpinan lembaga negara seperti KPK atau hakim MK sekalipun"Kalau seperti itu bisa mengkriminalkan," ulangnya.

Karenanya, Rifai berharaf JC, yang diajukannya ini dapat diterima, sehingga tak ada hak konstitusi yang dilanggar.(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tiga Kali Ganti Ketua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler