Senin, Pemred dan Penulis Obor Rakyat Diperiksa Sebagai Tersangka

Jumat, 04 Juli 2014 – 15:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.

Keduanya sejak Kamis (3/7) malam resmi ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2).

BACA JUGA: Didukung Tokoh Masyarakat, Jokowi-JK Yakin Rebut Jabar

"Sementara kita akan panggil SB dan DS sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (4/7).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo menambahkan, rencananya Setyardi dan Darmawan akan dipanggil pada Senin (7/7) pekan depan.

BACA JUGA: Isu Komunisme Dihembuskan Seperti Pola di Era Orba

"Nanti diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin. Dipanggil dua-duanya akan diperiksa," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (4/7).

Dia menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. "Sudah saya teken tadi pagi," ungkap Herry. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ryamizard: Jangan Sampai Ulangi Kebobrokan Pileg

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta, Siapkan Internet Gratis di 8 Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler