jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri segera menggarap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
Keduanya sejak Kamis (3/7) malam resmi ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2).
BACA JUGA: Didukung Tokoh Masyarakat, Jokowi-JK Yakin Rebut Jabar
"Sementara kita akan panggil SB dan DS sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (4/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo menambahkan, rencananya Setyardi dan Darmawan akan dipanggil pada Senin (7/7) pekan depan.
BACA JUGA: Isu Komunisme Dihembuskan Seperti Pola di Era Orba
"Nanti diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin. Dipanggil dua-duanya akan diperiksa," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Dia menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. "Sudah saya teken tadi pagi," ungkap Herry. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ryamizard: Jangan Sampai Ulangi Kebobrokan Pileg
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta, Siapkan Internet Gratis di 8 Kota
Redaktur : Tim Redaksi