jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus suap penanganan perkara Bansos Provinsi Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, pada Senin (9/11) pekan depan.
Sidang perdana agendanya pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Ini PR Ketua MPR RI
"Sidang pembacaan dakwaan untuk PRC dijadwalkan Senin 9 November 2015," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutio Jumagi Akhirno melalui pesan singkat, Kamis (5/11).
Menurut Sutio, majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Artha Theresia. Sementara anggota majelis hakimnya adalah Sinung Hermawan, lbnu Basuki Widodo, Joko Subagyo, dan Sigit.
BACA JUGA: Cerita Menginspirasi dari Menko Luhut soal Toilet serta Ayah dan Ibunya
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi ketika kasus ini masih di tingkat penyidikan. Salah satu di antara saksi tersebut adalah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Seperti diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Dia diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Pakar Sebut Pansus Pelindo Ibarat Main Biliar
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Tenaga Honorer K2 Gagal Jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi