jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habid Rizieq Shihab menyatakan pemasangan foto-foto peserta kontes Miss World yang dikelola oleh MNC Grup selaku panitia Indonesia merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang pornografi.
Karena itu, Habid Rizieq mengancam akan melaporkan Bos MNC Grup, Harry Tanoe Sudibyo ke Mabes Polri, Senin (9/9) pekan depan atas pelanggaran UU Pornografi dan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).
BACA JUGA: KPK Anggap Pemalsu Sprindik Jero tak Cerdas
"Insya Allah Senin mendatang kami akan melaporkan Harry Tanoe ke polisi. Karena telah melanggar UU pornografi, undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Habid Rizieq di sela-sela aksi menolak kontes Miss World di depan Gedung MNC, Jumat (6/9).
Rizieq juga mengingatkan kepada umat Islam di tanah air bahwa aksi demonstrasi yang mereka lakukan hari ini baru pemanasan. Pada 14 September mendatang, aksi serupa juga kembali akan digelar di Hotel Hyatt. (Fat/jpnn)
BACA JUGA: Mega Isyaratkan Restui Jokowi Nyapres
BACA JUGA: Ayu Dewi Pernah Alami Kejadian Seperti Zaskia Gotik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Penolak Miss World: Gantung Harry Tanoe
Redaktur : Tim Redaksi