jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Namun, ternyata masih belum cukup.
Surat panggilan kembali dilayangkan satgas kepada pria yang disapa Jokdri itu Jumat (15/3) untuk pemeriksaan pada Senin (18/3).
BACA JUGA: Satgas Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Mafia Bola
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk melengkapi keterangan kasus perusakan barang bukti.
”Masih ada beberapa pemeriksaan yang belum selesai. Karena itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangan kembali untuk kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.
BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Diam-diam Juga Mengamati Pelaksanaan Piala Presiden 2019
Pada 15 Februari lalu, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti. Dia diduga sebagai otak dari perusakan barang bukti yang dilakukan tiga tersangka sebelumnya, yakni sopir Jokdri M. Mardani Mogot serta dua office boy, Musmuliadi dan Abdul Gofur.
BACA JUGA: Satgas Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Mafia Bola
BACA JUGA: SIJ Dukung Komitmen Sesmenpora Terhadap PSSI
Pada 1 Februari lalu, satgas menggeledah kantor di Rasuna Office Park yang biasanya dipakai Komdis PSSI bersidang dan dipakai jadi kantor marketing Persija Jakarta. Pada dini hari sebelum satgas menggeledah, ternyata ada oknum yang masuk menerobos police line dan mengambil serta merusak barang bukti.
Lalu, bagaimana dengan barang bukti yang dihancurkan, apakah terindikasi ada pidana yang disembunyikan? Dedi menuturkan bahwa semua masih dalam perkembangan. Nanti apabila sudah ditemukan barang buktinya, tentu akan dijerat dengan kasus lainnya. ”Masih lanjut saja,” urainya.
Pemanggilan tidak hanya kepada Jokdri, pekan depan juga akan ada pemanggilan mantan anggota Exco PSSI Hidayat. Dia menjelaskan, panggilan tersebut untuk status tersangkanya. ”Kalau tidak ada panggilan, berarti penyidik fokus selesaikan berkas perkara,” ujarnya.
BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Diam-diam Juga Mengamati Pelaksanaan Piala Presiden 2019
Menurut dia, setelah pemeriksaan terhadap keduanya, tentunya penyidik nanti akan memiliki pertimbangan. Apakah perlu untuk dilakukan penahanan atau tidak. ”Semua bergantung penyidik,” jelas pria kelahiran Madiun, 26 Juli 1968 tersebut. (gil/idr/ham)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pengaturan Skor Tuding Lasmi Otak di Balik Suap untuk Johan dan Dwi
Redaktur : Tim Redaksi