jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum dua tersangka pengaturan skor, Ignatius Kuncoro mengatakan kliennya Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari berencana mengadukan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani ke polisi.
Menurut Ignatius, kliennya merasa sebagai asisten Lasmi cuma menjalankan instruksi. Uang untuk Johar dan Dwi melalui Priyanto, lanjut dia, berasal dari Lasmi untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2.
BACA JUGA: Empat Kali Diperiksa, Jokdri Sudah Dicecar 69 Pertanyaan
Ignatius menilai, justru Lasmi menjadi otak di balik suap untuk Johar Lin Eng dan Dwi Irianto.
Selama ini, dalam beberapa kesempatan Lasmi selalu mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan.
BACA JUGA: Jagokan Antasari Azhar Pimpin PSSI demi Bersihkan Mafia Sepak Bola
"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro.
Lebih lanjut, Kuncoro berharap polisi, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.
BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Jadwal Ulang Panggilan Pemeriksaan Hidayat
"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," tutur Ignatius.
Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor .
Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Esti Puji Lestari Ungkap Modus Pengaturan Skor, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad