jpnn.com, MAKASSAR - Polisi masih mendalami kemungkinan adanya produksi senjata api rakitan jenis pulpen dan diperjualbelikan secara ilegal oleh pelaku M Naba (37) kepada sejumlah warga.
"Saat ini anggota sedang mendalami dugaan penjualan secara ilegal senjata api rakitan ini. Kalau sudah beredar, ini bisa berbahaya," ujar Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Adnas di Makassar seperti dilansir Antara.
BACA JUGA: Ayo! Segera Serahkan Senpi Rakitan
Adnas mengatakan, pelaku yang merupakan warga Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros sudah diamankan oleh Resmob Polda Sulsel setelah ada laporan dari warga.
Adnas menyatakan, pelaku merakit senjata api jenis pulpen atau pen gun diduga untuk melakukan tindak kejahatan sekaligus memperjualbelikan kepada orang-orang tertentu.
BACA JUGA: Kusnadi Duplikat Senpi Mainan Jadi Senjata Api Rakitan
Selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi juga menyita sejumlah amunisi aktif kaliber 22 milimeter (mm). Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Untuk sementara ini pelaku kami jerat dengan undang-undang darurat karena memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara," katanya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senjata api rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah," katanya.
Menurut dia, senjata api rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok separatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.
"Keberadaan senjata ini cukup berbahaya jika berada di lingkungan masyarakat secara ilegal karena akan bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab. Kami berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga," katanya. (antara/jpnn)
Mbah Mijan: Virus Corona Itu Kutukan Nyai Blorong
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti