jpnn.com, BANYUASIN - Kusnadi, 37, berhasil membuat duplikat senjata api rakitan (senpira) hanya mencontoh senjata api (senpi) mainan.
”Saya hanya lihat contoh pistol mainan, pak. Kemudian saya utak-atik. Ternyata bisa,” ujar warga Dusun II, Gajah Mati, Sungai Keruh, Muba, itu saat ditemui di Mapolres Banyuasin, Rabu (25/4).
BACA JUGA: Bawa Senpira ke Warung Tuak, Ya Begini Jadinya
Jadi, ungkap tersangka, dirinya belajar membuat senpira secara otodidak. ”Tahu sendiri, pak. Tidak pernah belajar sama orang lain atau menonton YouTube,” bebernya.
Setelah mampu membuat sendiri, Kusnadi memberanikan diri untuk menjualnya. “Saya jual senpira jenis revolver sekitar Rp1,5 juta - Rp2 juta, tergantung.
BACA JUGA: Dor! Kepala Deri Ditembak Pakai Senjata Api Rakitan
Diakuinya, selama beroperasi lima bulan, baru satu senpira yang laku terjual kepada seseorang bernama LKT (DPO). ”Baru satu yang terjual, lainnya masih ada,” imbuhnya.
Masih kata tersangka, saat ini dia bersama rekannya, Adedi (30), warga Kompleks Megah Asri II, Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa, bekerja sama dalam merakit senpira itu.
BACA JUGA: Ditinggal Kosong, Rumah Terbakar, Tersisa Cuma Baju di Badan
”Dibantu Adedi. Untuk pemasaran dilakukan Triyanto (37), warga Jalan Sukamakmur, Kelurahan Sukomoro, Talang Kelapa,” jelasnya sambil menunduk.
Tersangka mengaku terpaksa membuat senpira karena tergiur dengan keuntungan yang besar. “Selain itu, hasil bengkel las juga tidak jelas,” imbuhnya.
Namun atas perbuatannya, tersangka Kusnadi sangat menyesal karena terancam hukuman penjara selama 12 tahun, melanggar UU Nomor 12/1951 pasal 1 dan 2. ”Menyesal pak,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem SIK mengatakan kalau terungkapnya home industry senpira ilegal berawal dari laporan masyarakat.
Setelah itu, anggota Polsek Talang dipimpin langsung oleh Kompol Irwanto SIK pada Selasa (24/4) sekitar pukul 00.30 WIB di lingkungan I, RT 14, RW 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, langsung digerebek. “Ketika digerebek, memang benar ada pembuatan senpira beserta peralatan di rumah kontrakan itu,” jelasnya.
Dari penggerebekan itu baru diamankan Adedi di rumah kontrakan itu, kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut didapatkan dua pelaku lainnya. Selain itu diamankan tiga pucuk senpira, tiga besi ukuran 50 cm, dua besi pengait, dua besi buntu, satu tang, sekrap, kunci pas, palu, kikir, gergaji besi, pisau, obeng plus min.
Kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari nyanyian ketiga pelaku pembuat senpira, diketahui hasil pembuatan senpira telah terjual kepada LKT (DPO).”Kita gerebek, tapi berhasil melarikan diri,” ungkapnya. Tapi anggota tidak putus asa, dan mendapatkan informasi kalau LKT acapkali bersama Bima di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Sukajadi, Banyuasin.
”Dari situ diamankan Bima dan Mimin. Saat diinterograsi, ternyata keduanya seringkali melakukan aksi pencurian sarang burung walet di wilayah Banyuasin,” tukasnya. Setelah itu diseret lagi pelaku pencuri sarang burung walet, yaitu Icuk dan Adam.
”Jadi dari pengembangan senpira, didapatkan juga pelaku pencuri sarang burung walet,” tegasnya. (qda/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Tiga Kali Panen Raya Padi, Petani Bisa Untung Besar
Redaktur & Reporter : Budi