jpnn.com, AMBON - Dua pelaku pencurian senjata api (senpi) laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang menegaskan, kedua pelaku MK dan SAT melakukan pencurian pada Minggu (1/11) malam.
BACA JUGA: Pencuri Pistol Anggota Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu," ungkap Kombes Leo Simatupang, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, SAT terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
BACA JUGA: Malam-malam Petinggi PKS Kunjungi Habib Rizieq, Bahas Apa?
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK. Sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba," katanya.
Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara.
BACA JUGA: KSAD Bangga dengan Aksi Babinsa Prada Reflianus dan Prada Ildefonsus
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri.
Ketika anggota Polsek Salahutu ini pulang ke rumah, jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil tas di atas lemari.
Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru dan ada beberapa kartu ATM, dan mereka mengambil pistol itu.
"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama, dan modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," ucap Leo Simatupang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti